John Kei dan Puluhan Anak Buahnya Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan dan Perusakan
Senin, 22 Juni 2020 - 13:34 WIB
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan John Kei dan seluruh anak buahnya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan perusakan serta kasus pengeroyokan di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Green Lake City, Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, insiden berdarah tersebut disebkan karena adanya ketidakpuasan kelompok John Kei terhadap Nurs Kei terkait dengan hasil penjualan tanah. Sehingga permasalahan yang terjadi adalah permasalahan pribadi anatara Nurs Kei dan John Kei. “Jadi terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi tidak adanya penyelesaian hingga mereka saling mengancam melalui ponsel,” kata Nana di Mapolda Mtero Jaya pada Senin (22/6/2020).
Dia menuturkan, karena adanya hal tersebut kelompok John Kei kemudian langsung melakukan penyerangan terhadap kelompok Nurs kei. “Kami menemukan adanya perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanann pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR juga ada juga,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan maka kami juga telah mengamankan 25 orang pada minggu malam dan lima orang lainnya pada pagi harinya. Sehingga total ada 30 orang yang hingga saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. (Baca: Pembagian Uang Penjualan Tanah Jadi Motif Penyerangan Kelompok John Kei)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 28 bilah tombak, 24 bilah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, 17 telepon seluler dan satu unit dekorder hikvision.
Pasal yang dikenakan terhadap John Kei dan anak buahnya adalah Pasal 88 terkait pemufakatanjahat, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351-170 KUHP tentang Penganiayaan dan UU Darurat No 12/51.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, insiden berdarah tersebut disebkan karena adanya ketidakpuasan kelompok John Kei terhadap Nurs Kei terkait dengan hasil penjualan tanah. Sehingga permasalahan yang terjadi adalah permasalahan pribadi anatara Nurs Kei dan John Kei. “Jadi terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi tidak adanya penyelesaian hingga mereka saling mengancam melalui ponsel,” kata Nana di Mapolda Mtero Jaya pada Senin (22/6/2020).
Dia menuturkan, karena adanya hal tersebut kelompok John Kei kemudian langsung melakukan penyerangan terhadap kelompok Nurs kei. “Kami menemukan adanya perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanann pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR juga ada juga,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan maka kami juga telah mengamankan 25 orang pada minggu malam dan lima orang lainnya pada pagi harinya. Sehingga total ada 30 orang yang hingga saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. (Baca: Pembagian Uang Penjualan Tanah Jadi Motif Penyerangan Kelompok John Kei)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 28 bilah tombak, 24 bilah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dua buah stik bisbol, 17 telepon seluler dan satu unit dekorder hikvision.
Pasal yang dikenakan terhadap John Kei dan anak buahnya adalah Pasal 88 terkait pemufakatanjahat, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351-170 KUHP tentang Penganiayaan dan UU Darurat No 12/51.
(hab)
tulis komentar anda