Jadi Tersangka Usai Tabrak Driver Ojol, Pengemudi Porsche Tak Ditahan

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:45 WIB
Pengemudi Porsche, AR (26) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak driver ojol DS (42) di depan apartemen kawasan Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (17/5/2022). Namun, tersangka tidak ditahan. Foto: Dok SINDOnews
TANGERANG - Pengemudi mobil Porsche , AR (26) ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak driver ojek online (ojol) DS (42) di depan apartemen kawasan Panunggangan, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (17/5/2022). Namun, tersangka tidak ditahan.

Kasubbag Humas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Abdul Rachim menjelaskan, tidak ditahannya AR dalam kasus ini telah melalui beberapa pertimbangan.

Baca juga: Diduga Hantam Motor Ojol, Supercar Porsche Ringsek di Bagian Depan

“Betul sudah jadi tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya yang bersangkutan kooperatif dan membantu proses penyembuhan korban,” ujarnya, Kamis (19/5/2022).

Meski demikian, pengemudi Porsche masih tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Kasus ini masih terus berjalan sembari menunggu keputusan pihak keluarga korban.



“Untuk proses selanjutnya berkas tetap berjalan sambil menunggu keputusan keluarga korban,” ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More