Polisi Sebut Tersangka Pembunuh Dini Nurdiani Tak Alami Gangguan Jiwa

Kamis, 19 Mei 2022 - 15:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Nur Khabibi
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan Neneng Umaya (24) pelaku pembunuhan terhadap Dini Nurdiani (26) tidak mengalami gangguan jiwa. Neneng melakukan pembunuhan tersebut secara sadar dan dilatarbelakangi sakit hati.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penyidik telah melakukan komunikasi secara langsung dengan tersangka. "Dia (tersangka) melakukan ini semua secara sadar. Tersangka tidak menderita gangguan kejiwaan. Murni hanya karena sakit hati," kata Zulpan saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2022).

Zulpan melanjutkan, saat pemeriksaan pelaku juga menyatakan sudah mengetahui konsekuensi dari tindakan yang melanggar hukum tersebut. "Dengan tegas disampaikan tadi (saat pemeriksaan), 'saya tahu risikonya'," tutur Zulpan meniru ucapan tersangka.



Sebelumnya, polisi menangkap Neneng Umaya pada Jumat 13 Mei 2022, atau tak lama setelah aksi sadisnya membunuh korban. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena terbakar api cemburu lantaran suaminya memiliki kekasih gelap.

Aksi tersangka tergolong sadis dan melakukan pembunuhan seorang diri. Sebelum bertemu korban, pelaku sudah mempersiapkan sejumlah alat yang akan digunakan membunuh korban.

Setelah bertemu korban, tersangka lalu mengeluarkan linggis dari tas yang dibawanya dan memukul bagian kepala belakang korban hingga terjatuh. Tersangka kemudian menusukkan beberapa kali linggis itu ke bagian tubuh korban.

Neneng yang melihat korban masih bernapas, kembali menusukkan gunting rumput ke tubuh korban. Setelah memastikan korban tewas, jasad Dini ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian, kawasan Perumahan Grand Citra Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More