Bapak dan Anak Pembegal Ibu Muda di Tangerang Residivis Curas
Selasa, 17 Mei 2022 - 19:17 WIB
TANGERANG - Polisi ungkap status dari para pelaku begal yang membacok seorang ibu muda bernama Galuh Julitri (22) di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada 21 April 2022. Polisi menyebut salah satu pelaku merupakan seorang residivis .
Demikian disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Dia mengatakan, kedua tersangka yakni E (46) dan MM (21) merupakan warga Lebak Banten dan seorang ayah dan anak.
“Motif yang dilakukan untuk dijual kembali. Salah satu (pelaku) ini residivis, bapaknya (E),” papar Zain ketika dihubungi, Selasa (17/5/2022).
Dijelaskan Zain, E merupakan residivis dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas).Kendati demikian, dia mengatakan, masih harus mendalami lebih lanjut terkait riwayat dari sang anak, MM.
“Kalau untuk sang anak masih kita kembangkan, apakah pernah ikut aksi lain. Sementara ini ada TKP Ciledug, tapi yang lain masih kita dalami,” paparnya.
Sebelumnya diketahui bahwa masing-masing dari peran mereka ialah pelaku E sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor.
“Ini masih kita dalami ya apakah dia pernah terlibat yang lain atau tidak. Tapi bapaknya ini sudah keluar masuk penjara,” ungkapnya.
Diakui Zain bahwa wilayah operasi dari kedua pelaku ini memang menyisir wilayah Banten.Beberapa wilayahnya seperti Kabupaten Tangerang, Serang, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana,” tandasnya.
Demikian disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Dia mengatakan, kedua tersangka yakni E (46) dan MM (21) merupakan warga Lebak Banten dan seorang ayah dan anak.
“Motif yang dilakukan untuk dijual kembali. Salah satu (pelaku) ini residivis, bapaknya (E),” papar Zain ketika dihubungi, Selasa (17/5/2022).
Dijelaskan Zain, E merupakan residivis dari kasus pencurian dengan kekerasan (curas).Kendati demikian, dia mengatakan, masih harus mendalami lebih lanjut terkait riwayat dari sang anak, MM.
“Kalau untuk sang anak masih kita kembangkan, apakah pernah ikut aksi lain. Sementara ini ada TKP Ciledug, tapi yang lain masih kita dalami,” paparnya.
Sebelumnya diketahui bahwa masing-masing dari peran mereka ialah pelaku E sebagai eksekutor dan MM joki yang mengendarai motor.
“Ini masih kita dalami ya apakah dia pernah terlibat yang lain atau tidak. Tapi bapaknya ini sudah keluar masuk penjara,” ungkapnya.
Diakui Zain bahwa wilayah operasi dari kedua pelaku ini memang menyisir wilayah Banten.Beberapa wilayahnya seperti Kabupaten Tangerang, Serang, Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Teluknaga guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
"Terhadap pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih dalam, dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun Pidana,” tandasnya.
(mhd)
tulis komentar anda