Tolak Revisi UU PPP, 5 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja 3 Hari 3 Malam

Sabtu, 14 Mei 2022 - 14:44 WIB
Aksi buruh yang berlangsung hari ini di depan Gedung DPR/MPR RI juga menolak keberadaan Omnibus Law UU Ciptaker. Foto: MPI/Riana Rizkia
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi yang berlangsung hari ini di depan Gedung DPR/MPR RI juga menolak keberadaan Omnibus Law UU Ciptaker.

Said Iqbal meminta agar anggota DPR tidak mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).

Revisi UU PPP merupakan langkah yang ditempuh sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Nantinya UU PPP akan menjadi dasar sebagai perbaikan UU Ciptaker.





Iqbal menegaskan, jika RUU PPP disahkan, maka pihaknya akan mengorganisir gerakan mogok kerja selama tiga hari tiga malam.

"Kami meminta setelah anggota DPR masuk kembali setelah reses jangan mengesahkan RUU PPP, karena itu hanyalah akal-akalan hukum dan berbahaya sekali dimana partisipasi publik dihilangkan dalam revisi RUU PPP," kata Said Iqbal, Sabtu (14/5/2022).

"Bilamana pemerintah lewat DPR memaksa untuk mengesahkan Revisi UU PPP dengan dilanjutkan membahas Omnibus Law, kami bisa pastikan Partai Buruh, Gerakan Buruh Indonesia akan mengorganisir pemogokan umum dalam bentuk mogok nasional dengan stop produksi," lanjutnya.

Said memastikan, sebanyak 5 juta buruh di seluruh Indonesia akan menghentikan produksi dengan berkumpul di titik-titik di seluruh kota Industri.

"Kami mempersiapkan pemogokan itu tiga hari tiga malam. Sudah kami putuskan akan dilakukan pemogokan umum," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More