Pelaku Penculikan 10 Anak Mantan Napi Teroris, Polres Bogor Gandeng Densus 88
Jum'at, 13 Mei 2022 - 03:30 WIB
BOGOR - Polres Bogor akan menggandeng Densus 88 untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku penculikan anak di wilayah Bogor dan Jakarta. Karena, pelaku berinisial A (28) warga Kota Depok ini merupakan mantan narapidana kasus terorisme.
”Kami akan bekerjasama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan untuk masalah ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan bahwa pelaku belum lama keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
”Bulan Februari kemarin tersangka baru keluar dari Lapas Gunung Sindur. Dari pengakuan tersangka itu tiga kali keluar masuk Lapas. Dua tindak pidana terorisme, satunya keterangan yang bersangkutan terkait perkara penipuan,” ucap Siswo.
Saat ini, polisi masih mendalami motif dari aksi penculikan ini. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 330 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
”Pasal yang disangkakan adalah Pasal 330 KUHP tentang tindak pidana penculikan atau mencabut seseorang yang belum dewasa dari yang berkuasa atasnya hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penculikan anak di Bogor dan Jakarta berinsial A (28) warga Kota Depok di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi pun menyelamatkan 10 anak-anak yang akan menjadi korban penculikan oleh pelaku.
”Kami akan bekerjasama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan untuk masalah ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan bahwa pelaku belum lama keluar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
”Bulan Februari kemarin tersangka baru keluar dari Lapas Gunung Sindur. Dari pengakuan tersangka itu tiga kali keluar masuk Lapas. Dua tindak pidana terorisme, satunya keterangan yang bersangkutan terkait perkara penipuan,” ucap Siswo.
Saat ini, polisi masih mendalami motif dari aksi penculikan ini. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 330 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.
”Pasal yang disangkakan adalah Pasal 330 KUHP tentang tindak pidana penculikan atau mencabut seseorang yang belum dewasa dari yang berkuasa atasnya hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku penculikan anak di Bogor dan Jakarta berinsial A (28) warga Kota Depok di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi pun menyelamatkan 10 anak-anak yang akan menjadi korban penculikan oleh pelaku.
(ams)
tulis komentar anda