September, Mendagri Ajukan 3 Nama Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

Kamis, 12 Mei 2022 - 12:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian akan menyerahkan tiga nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo.Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menyerahkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta kepada Presiden Joko Widodo. Jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis pada Oktober 2022.

"Bulan Juli Aceh, Oktober DKI Jakarta," ungkap Tito kepada wartawan di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Tito mengatakan, pihaknya akan menyerahkan tiga nama calon PJ Gubernur DKI kepada Presiden Jokowi.

"Kita akan ajukan tiga calon ke Pak Presiden. Sebulan sebelumnya lah atau September 2022 kita sudah dapat nama kita ajukan ke Presiden," ujar Tito.



Diketahui 101 kepala daerah yang terdiri atas 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota akan habis masa jabatannya tahun 2022 ini. Dan pada hari ini Tito resmi telah melantik Pj untuk menggantikan lima Gubernur.

Mereka yang digantikan hari ini yakni Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubenur Gorontalo Rusli Habibie; Gubenur Kep. Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan; Gubenur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar; Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Dan lima Pj yang menggantikannya adalah: Pj. Gubernur Banten Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar; Pj. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin; Pj. Gubernur Sulawesi Barat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

Pj. Gubernur Gorontalo Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Hamka Hendra Noer dan Pj. Gubernur Papua Barat adalah Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Paulus Waterpauw.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More