Sekjen: Tak Ada Larangan Pengacara dari Peradi Bersidang di PN Jaksel
Kamis, 28 April 2022 - 20:56 WIB
JAKARTA - Tidak ada larangan pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Meskipun sebelumnya beredar PN Jakarta Selatan menolak pengacara Peradi bersidang dalam kasus utang piutang.
Sekjen Peradi Hermansyah Dulaimi menjelaskan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada wakil ketua dan panitera PN Jaksel terkait itu. Dalam komunikasi itu, tidak ada larangan pengacara dari Peradi Otto Hasibuan ditolak bersidang.
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah
“Tidak ada sidang yang menolak advokat dari Peradi. Ini keterangan resmi wakil ketua PN Jaksel dan panitera PN Jaksel. KTA yang dikeluarkan Peradi di bawah Otto Hasibuan adalah sah dan berlaku,” tegas Hermansyah, Rabu (28/4/2022).
Hal itu untuk memberikan kepastian kepada 60 ribu advokat Peradi yang ada di seluruh Indonesia. Mereka tidak perlu ragu untuk bersidang dan tidak usah ragu dengan KTA di bawah pimpinan Otto.
“Putusan MA tentang gugatan Alamsyah ini tidak ada kaitannya dengan status kepengurusan Otto Hasibuan. Sudah ada perdamaian dan pencabutan seluruh dokumennya sudah ada dan ditandatangani Alamsyah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum pihak penggugat dalam perkara hak piutang bank dalam persidangan di PN Jaksel, Albert menyampaikan keberatan dengan kuasa hukum pihak lawan karena diduga tidak sah setelah MA memperkuat putusan PN Lubuk Pakam.
Albert pun meminta pihak tergugat untuk mengganti kuasa hukumnya. Pihak tergugat menyatakan bahwa kuasa hukum yang ditunjuknya adalah sah untuk beracara di pengadilan.
Baca juga: Didampingi Peradi Jakbar, Otto Sampaikan Orasi Ilmiah di Wisuda STIH IBLAM
Atas keberatan tersebut, majelis hakim akan mempelajarinya karena pembuktian juga belum lengkap. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 11 Mei 2022.
Humas PN Jaksel Haruno menyampaikan sampai saat ini tidak ada penetapan hakim menolak advokat dari Peradi beracara atau mendampingi kliennya di persidangan. “Sepertinya belum ada. Yang saya dengar belum ada keputusannya dari majelis hakim,” ucapnya.
Sekjen Peradi Hermansyah Dulaimi menjelaskan, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada wakil ketua dan panitera PN Jaksel terkait itu. Dalam komunikasi itu, tidak ada larangan pengacara dari Peradi Otto Hasibuan ditolak bersidang.
Baca juga: Otto Hasibuan: Peradi Kami yang Sah
“Tidak ada sidang yang menolak advokat dari Peradi. Ini keterangan resmi wakil ketua PN Jaksel dan panitera PN Jaksel. KTA yang dikeluarkan Peradi di bawah Otto Hasibuan adalah sah dan berlaku,” tegas Hermansyah, Rabu (28/4/2022).
Hal itu untuk memberikan kepastian kepada 60 ribu advokat Peradi yang ada di seluruh Indonesia. Mereka tidak perlu ragu untuk bersidang dan tidak usah ragu dengan KTA di bawah pimpinan Otto.
“Putusan MA tentang gugatan Alamsyah ini tidak ada kaitannya dengan status kepengurusan Otto Hasibuan. Sudah ada perdamaian dan pencabutan seluruh dokumennya sudah ada dan ditandatangani Alamsyah,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum pihak penggugat dalam perkara hak piutang bank dalam persidangan di PN Jaksel, Albert menyampaikan keberatan dengan kuasa hukum pihak lawan karena diduga tidak sah setelah MA memperkuat putusan PN Lubuk Pakam.
Albert pun meminta pihak tergugat untuk mengganti kuasa hukumnya. Pihak tergugat menyatakan bahwa kuasa hukum yang ditunjuknya adalah sah untuk beracara di pengadilan.
Baca juga: Didampingi Peradi Jakbar, Otto Sampaikan Orasi Ilmiah di Wisuda STIH IBLAM
Atas keberatan tersebut, majelis hakim akan mempelajarinya karena pembuktian juga belum lengkap. Persidangan selanjutnya akan digelar pada 11 Mei 2022.
Humas PN Jaksel Haruno menyampaikan sampai saat ini tidak ada penetapan hakim menolak advokat dari Peradi beracara atau mendampingi kliennya di persidangan. “Sepertinya belum ada. Yang saya dengar belum ada keputusannya dari majelis hakim,” ucapnya.
(jon)
tulis komentar anda