Awasi ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Pemkot Jakarta Selatan Bentuk Timsus

Selasa, 19 April 2022 - 18:23 WIB
ASN dilarang mudik Lebaran 2022 menggunakan mobil dinas. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin mengatakan, pihaknya bakal membentuk tim khusus (timsus) untuk mengawasi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang mudik Lebaran 2022 menggunakan kendaraan dinas . Sebelumnya, Pemkot Jakarta Selatan melarang jajarannya mudik menggunakan mobil dinas .

"Aturannya sudah disampaikan kepada semua ASN bahwa mobil dinas enggak boleh keluar (untuk mudik Lebaran). Nanti kita akan bentuk tim untuk mengawasi itu semua," ujarnya kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Menurutnya, ASN tidak boleh menggunakan mobil dan kendaraan dinas lainnya untuk keperluan mudik Lebaran 2022, aturan itu telah disampaikan ke jajaran Pemkot Jakarta Selatan. Maka itu, pihaknya bakal menindak manakala ada yang melanggar aturan tersebut.

Sebagai informasi, aturan mudik tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.



Adapun termuat dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Tak hanya itu, dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepadaASNdi instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(mhd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More