Wali Kota Tangerang Izinkan ASN Mudik, Tapi Tak Boleh Pakai Mobil Dinas
Selasa, 19 April 2022 - 02:32 WIB
JAKARTA - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya untuk melakukan mudik Lebaran 2022 . Namun, ASN di Pemerintah Kota Tangerang itu dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik.
“Sudah ada instruksinya kan, katanya boleh mudik tapi enggak boleh pakai mobil dinas,” ujarnya saat ditemui di Masjid Al-A’zhom, Kota Tangerang, Senin (18/4/2022) malam.
Arief mengaku sudah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022 yang ditandatangani Tjahto Kumolo pada 13 April 2022. “Kan baru juga turun hari ini perintahnya, hari ini baru saya baca,” imbuhnya.
Diakui Arief, bagi para ASN yang ketahuan melanggar aturan ini akan diberikan sanksi kepegawaian nantinya. “Ya ada sanksi kepegawaiannya, tinggal laksanakan saja,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 itu disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Sudah ada instruksinya kan, katanya boleh mudik tapi enggak boleh pakai mobil dinas,” ujarnya saat ditemui di Masjid Al-A’zhom, Kota Tangerang, Senin (18/4/2022) malam.
Arief mengaku sudah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022 yang ditandatangani Tjahto Kumolo pada 13 April 2022. “Kan baru juga turun hari ini perintahnya, hari ini baru saya baca,” imbuhnya.
Diakui Arief, bagi para ASN yang ketahuan melanggar aturan ini akan diberikan sanksi kepegawaian nantinya. “Ya ada sanksi kepegawaiannya, tinggal laksanakan saja,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13/2022 itu disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.
Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
(rca)
tulis komentar anda