Dalam 1 Malam, 21 Tempat Hiburan Malam di Cikarang Disegel
Sabtu, 16 April 2022 - 04:08 WIB
BEKASI - Satpol PP Kabupaten Bekasi menyegel puluhan tempat hiburan malam (THM) yang berada di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Puluhan THM tersebut disegel lantaran membandel karena buka di luar jam operasional pada bulan suci Ramadhan.
Penyegelan dilakukan dengan menyisir seluruh Ruko Tamrin, tak disangka petugas mendapati hampir semuanya masih beroperasi. Tanpa pandang bulu petugas pun menyegel satu persatu tempat itu.
Kasi Wasdal Satpol PP kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengaku mendapati total 21 tempat hiburan malam dalam operasi tersebut. Menurutnya, hampir semua ruko tersebut disanksi segel.
Operasi tersebut banyak mendapati perlawanan oleh petugas keamanan THM, karena pihak THM merasa ada beberapa yang tidak disegel usahanya. Bahkan ada sedikit keributan dan adu argumen atas penyegelan tersebut.
"Hampir semua hari ini kita lakukan penyegelan baik di kawasan Ruko Tamrin maupun tempat lainnya seperti Grand Surya yang berada di samping pintu tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lainnya,” kata Windhy Mauly kepada wartawan, Sabtu (15/4/2022) dini hari.
Windhy menegaskan, petugas tidak akan segan untuk menyegel dalam jangka waktu lebih lama apabila pengelola masih nekat mengeoperasikan THM di tengah bulan suci Ramadhan.
"Kami tidak tebang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah dengan dilarangnya pemilik tempat hiburan malam membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan" ucapnya.
Penyegelan dilakukan dengan menyisir seluruh Ruko Tamrin, tak disangka petugas mendapati hampir semuanya masih beroperasi. Tanpa pandang bulu petugas pun menyegel satu persatu tempat itu.
Kasi Wasdal Satpol PP kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengaku mendapati total 21 tempat hiburan malam dalam operasi tersebut. Menurutnya, hampir semua ruko tersebut disanksi segel.
Operasi tersebut banyak mendapati perlawanan oleh petugas keamanan THM, karena pihak THM merasa ada beberapa yang tidak disegel usahanya. Bahkan ada sedikit keributan dan adu argumen atas penyegelan tersebut.
"Hampir semua hari ini kita lakukan penyegelan baik di kawasan Ruko Tamrin maupun tempat lainnya seperti Grand Surya yang berada di samping pintu tol Cikarang Barat maupun beberapa tempat lainnya,” kata Windhy Mauly kepada wartawan, Sabtu (15/4/2022) dini hari.
Windhy menegaskan, petugas tidak akan segan untuk menyegel dalam jangka waktu lebih lama apabila pengelola masih nekat mengeoperasikan THM di tengah bulan suci Ramadhan.
"Kami tidak tebang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah dengan dilarangnya pemilik tempat hiburan malam membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan" ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda