4 Bandit Pecah Kaca Mobil yang Kerap Berkeliaran di Bogor Ditangkap Polisi

Jum'at, 15 April 2022 - 19:53 WIB
loading...
4 Bandit Pecah Kaca Mobil yang Kerap Berkeliaran di Bogor Ditangkap Polisi
Polresta Bogor Kota meringkus empat pelaku komplotan pecah kaca yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus empat pelaku komplotan bandit pecah kaca yang kerap beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Dalam aksinya, komplotan tersebut menggunakan alat safety glass breaker untuk memecahkan kaca mobil.

"Kami mengungkap kejahatan yang biasa disebut dengan pecah kaca. Pencurian dengan modus pecah kaca ini sering kali terjadi di jajaran Polresta Bogor Kota, Alhamdulillah tadi malam kami telah lakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Alun-Alun Kota Bogor, Jumat (15/4/2022).



Susatyo mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial YA (36), NC (24), RI (23) dan HP (40). Keempatnya berasal dari satu kampung halaman. Dari hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi di 4 lokasi, yakni Tajur, Kedung Halang, Cibinong, dan Cileungsi.

"Jumlah tempat kejadian kami identifikasi sebanyak 4 kejadian di Kota dan Kabupaten Bogor," jelasnya.

4 Bandit Pecah Kaca Mobil yang Kerap Berkeliaran di Bogor Ditangkap Polisi


Adapun modusnya, komplotan tersebut berkeling mencari mobil yang terpakir secara acak. Ketika menemukan target, tersangka mengintip jendela dan memecahkan kaca mobil dengan alat safety glass breaker yang biasa digunakan untuk keselamatan.

"Alat utama ini sebenarnya adalah alat yang digunakan sebagai pengaman di mobil apabila kecelakaan untuk memutus safety belt, termasuk memecah kaca, disalahgunakan yang bersangkutan untuk kejahatan memecah kaca," ungkap Susatyo.



Barang bukti dalam kasus ini di antaranya laptop milik korban, dua buah safety glass breaker, dan empat motor yang digunakan para tersangka ketika beraksi. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami masih memburu satu orang lagi yang masih kita lakukan pengejaran terkait dengan kelompok mereka. Kami masih mencari, kami mengharapkan masyarakat bisa aman, terlebih menjelang Lebaran menekan kriminalitas di Kota Bogor," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1965 seconds (0.1#10.140)