PITI Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Merek dan Logo ke Polda Metro Jaya

Kamis, 14 April 2022 - 20:54 WIB
Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan dugaan penyalahgunaan merek dan logo organisasi miliknya ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist
JAKARTA - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan dugaan penyalahgunaan merek dan logo organisasi miliknya ke Polda Metro Jaya . Laporan diterima dengan Nomor LP/B/1925/VI/2002/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 April 2022.

"Saya sebagai Ketua Umum PITI, saya datang melaporkan saudara DS menggunakan merek dan logo organisasi yang saya pimpin," kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra di Polda Metro Jaya, Kamis 14 April 2022.

Baca juga: Masyarakat Tionghoa Peduli Bagikan Sembako untuk Veteran



Ganjar Purnomo selaku kuasa hukum PITI menuturkan merek dan logo milik kliennya telah terdaftar secara resmi dan diterbitkan sertifikatnya pada 8 Januari 2016. Adanya sertifikat ini maka kliennya adalah pemilik merek dan logo PITI yang sah.

"Secara Undang-Undang, kami pemilik merek dan logo PITI. Secara tiba-tiba merek atau logo tersebut digunakan PITI (lain) yaitu Persatuan Islam Tionghoa," ujar Ganjar.

Akibat pemakaian merek dan logo organisasi kliennya oleh pihak lain membuat PITI mengalami kerugian. Salah satunya adalah mereka merasa dirugikan karena PITI yang lain itu diduga meminta bantuan. Salah satunya meminta bantuan ke Pemprov DKI Jakarta. "Mendapat bantuan dari Pemprov DKI berupa dana hibah sampai Rp5 miliar. Ini kami merasa dirugikan," kata Ganjar.

Baca juga: Sastra Melayu Tionghoa, Asing di Negeri Sendiri

Dalam membuat laporan tersebut disertakan alat bukti salah satunya berupa screenshoot foto merek dan logonya yang diduga diduplikat. Pada laporan tertera pelapor adalah Ketua LBH PITI bernama Anwar Kasim.

Sementara, untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 100 dan atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More