Ahli Kemendagri: Proses Pilwabup Bekasi Cacat Prosedur

Kamis, 07 April 2022 - 14:30 WIB
PTUN Jakarta Timur menhadirkan ahli dari Kemendagri dalam proses sengketa Pilwabup Bekasi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Seorang ahli dari Kementerian Dalam Negeri RI Saiful Bahri Johan mengakui bahwa proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi cacat prosedural dengan beberapa pelanggaran meski sudah menjadi produk hukum.

Hal itu disampaikan Saiful dalam sidang lanjutan sengketa Pilwabup Bekasi yang digelar Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak tergugat yakni Kemendagri Republik Indonesia.

”Ada beberapa pelanggaran dalam Pilwabup tersebut meski sudah sah dan menjadi produk hukum,” katanya di persidangan dikutip SINDOnews, Kamis (7/4/2022).



Dosen Program Studi PascaSarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Jakarta itu menilai mekanisme dan prosedural pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah diatur dalam perundang-undangan dan turunanya sebagaimana tata tertib dalam acuan menggelar Pilwabup tersebut.



”Namun mekanismenya Pilwabup itu bisa berjalan dan dilaksanakan Panlih DPRD, harus terlebih dahulu disampaikan partai politik yang diajukan oleh kepala daerah. Harus diusulkan dua calon ke DPRD, harusnya mekanismenya seperti itu, wajib diklarifikasi oleh DPRD,” ucapnya.

DPRD Kabupaten Bekasi selaku panitia pemilihan (panlih) sedianya juga harus mengikuti tahap-tahap selanjutnya untuk memverifikasi syarat dan lain ya untuk menggelar pemilihan itu.”Saya melihat prosedural dilewatkan, ini bukan norma hukum tapi norma etika. Tapi produknya tetap sah, meskipun tidak melewati mekanisme yang benar,” katanya.

Saiful menegaskan terkait pemberian syarat administrasi harus langsung dilakukan oleh calon tersebut dan jika tidak memenuhi syarat maka harus ditolak.”Jika tidak ada penolakan dan administrasi dilanggar, harus dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD. Nah selama ini tidak ada penolakan,” ucapnya.

Saiful juga menegaskan produk yang sudah dikeluarkan oleh DPRD tetap sah meskipun ada penyimpangan dalam proses Pilwabup Bekasi tersebut.”Kalau dari awal proses dan persyaratan tidak bisa dipenuhi maka calon tidak dapat diproses. Apalagi itu visi dan misi. Harus dipenuhi, kalau sudah jadi produk harus diselesaikan di pengadilan," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More