Besok, Penyidik Bakal Kembali Periksa Dea OnlyFans

Minggu, 03 April 2022 - 13:02 WIB
Polda Metro kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dea OnlyFans pada Senin (4/4/2022). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melakukan pemeriksaan terhadap Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans terkait kasus pembuatan dan penyebaran video pornografi, Senin (4/4/2022). Selain diperiksa sebagai tersangka, Dea juga wajib lapor kepada penyidik.

”Iya besok dipanggil untuk diperiksa. Dia kan besok wajib lapor nah sekaligus pemeriksaan Sea pemeriksaan lanjutan jam 10 Dea hari Senin besok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Minggu (3/4/2022).

Rencana pemeriksaan pada Dea untuk mengonfirmasi keterangan yang disampaikan oleh pacarnya saat diperiksa pada, Jumat (1/4/2022). Sebab, saat diperiksa Dicky Reno Zulpratomo (32) mengaku tidak mengetahui jika Dea menyebarkan video asusila tersebut ke internet.

”Kemarin yang terperiksa pacarnya itu kan. Dia mengakui diambil gambarnya dalam yang sudah ter upload itu tapi dalam pemeriksaan pada saat diambil gambarnya dia tidak tau kalau itu akan digunakan untuk upload di medsos apalagi ada konten berbayar itu pengakuan,” jelasnya.



Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah menjelaskan alasan pacar Dea Onlyfans bernama Dicky Reno Zulpratomo (32) belum ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video asusila setelah diperiksa saksi pemeran pria di video pornografi yang dibuat oleh Dea.

Auliansyah mengatakan setelah diperiksa, pihaknya belum menetapkan Dicky sebagai tersangka. Dia mengatakan Dicky mengaku tidak mengetahui dan menyebarkan video asusila tersebut.”Hasil pemeriksaan dia mengatakan untuk konsumsi mereka saja. Jadi tidak ada maksudnya untuk menyebarkan. Jadi waktu Dea menyebarkan dia tidak tahu,” katanya.

Meski Dicky mengaku sadar ketika membuat video tersebut. Namun, Dicky mengaku video asusila tersebut tidak untuk disebarkan dan hanya untuk konsumsi mereka berdua. Maka dari itu, Auliansyah mengatakan pihaknya belum bisa menjerat Dicky dengan hukum pidana.

”Jadi untuk UU ITE-nya kita belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja,” jelasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More