PT MSN Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemalsuan Minyak Goreng Promoo
Jum'at, 01 April 2022 - 18:49 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan pemalsuan minyak goreng kemasan dengan merek Promoo berbuntut panjang. Pasalnya, kasus dugaan pemalsuan minyak goreng itu merugikan PT Mahakarya Sentra Nabati (MSN) selaku pemegang merek Promoo.
Hal demikian disampaikan oleh Legal Head PT Mahakarya Sentra Nabati (MSN) Drajat Kusuma dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
"Pengemasan minyak goreng curah, seperti yang ditemukan tim Polres Cirebon yang terindikasi menggunakan kemasan merek Promoo, merupakan tindakan pemalsuan atau penyalahgunaan merek yang merugikan PT Mahakarya Sentra Nabati," kata Drajat.
Maka itu, dia mengatakan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum terkait hal ini.
"Kami akan melakukan langkah hukum terkait dengan dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan merek tersebut," terangnya.
Dia menegaskan, pihaknya merupakan pengemas minyak goreng premium merek Promoo dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP) Menengah yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta.
PT MSN juga merupakan pengemas (repacker) minyak goreng premium merek Promoo dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP) menengah yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta. Dalam SIUP itu disebutkan bahwa pabrik pengemasan berada di Kawasan Industri Daan Mogot, Tangerang, Banten.
"PT Mahakarya Sentra Nabati tidak pernah memiliki pabrik kemasan minyak goreng di wilayah Cirebon. Karena pabrik pengemasan berada di Daan Mogot," tegas Drajat.
Dia juga menegaskan, PT MSN tidak pernah mengemas dan menjual minyak goreng dengan kualitas curah. Merek minyak goreng Promoo, ditegaskan Drajat, merupakan merek yang dimiliki oleh PT MSN dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sekadar diketahui, Polres Cirebon Kota melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah gudang. Bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kota Cirebon menemukan sejumlah merek minyak goreng curah menggunakan merek Promoo di gudan tersebut dan itu merugikan PT MSN.
Hal demikian disampaikan oleh Legal Head PT Mahakarya Sentra Nabati (MSN) Drajat Kusuma dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).
"Pengemasan minyak goreng curah, seperti yang ditemukan tim Polres Cirebon yang terindikasi menggunakan kemasan merek Promoo, merupakan tindakan pemalsuan atau penyalahgunaan merek yang merugikan PT Mahakarya Sentra Nabati," kata Drajat.
Maka itu, dia mengatakan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum terkait hal ini.
"Kami akan melakukan langkah hukum terkait dengan dugaan pemalsuan atau penyalahgunaan merek tersebut," terangnya.
Dia menegaskan, pihaknya merupakan pengemas minyak goreng premium merek Promoo dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP) Menengah yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta.
PT MSN juga merupakan pengemas (repacker) minyak goreng premium merek Promoo dengan surat izin usaha perdagangan (SIUP) menengah yang diterbitkan oleh Pemda DKI Jakarta. Dalam SIUP itu disebutkan bahwa pabrik pengemasan berada di Kawasan Industri Daan Mogot, Tangerang, Banten.
"PT Mahakarya Sentra Nabati tidak pernah memiliki pabrik kemasan minyak goreng di wilayah Cirebon. Karena pabrik pengemasan berada di Daan Mogot," tegas Drajat.
Dia juga menegaskan, PT MSN tidak pernah mengemas dan menjual minyak goreng dengan kualitas curah. Merek minyak goreng Promoo, ditegaskan Drajat, merupakan merek yang dimiliki oleh PT MSN dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sekadar diketahui, Polres Cirebon Kota melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah gudang. Bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian Kota Cirebon menemukan sejumlah merek minyak goreng curah menggunakan merek Promoo di gudan tersebut dan itu merugikan PT MSN.
(mhd)
tulis komentar anda