Limbah Medis Diduga Bekas Covid-19 Dibuang ke Sungai Cisadane
Rabu, 17 Juni 2020 - 19:16 WIB
TANGERANG SELATAN - Limbah medis berbahaya atau Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dibuang ke Sungai Cisadane. Sebelum dibuang ke sungai, sampah dibuang terlebih dulu ke TPA Cipeucang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Ditemukannya limbah medis diduga bekas Covid-19 disampaikan aktivis lingkungan Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Kota Tangerang saat sedang membersihkan sungai dan langsung dimusnahkan dengan dibakar di tungku. (Baca juga: Pemkot Jaktim Sanggupi Permintaan Keluarga untuk Pindahkan Makam H Mardjuki ke TPU Kemiri)
Direktur Banksasuci Foundation Ade Yunus menjelaskan, kebanyakan limbah medis yang dibuang berasal dari TPA Cipeucang. Sampah terbawa saat longsor pada 22 Mei 2020. "Pasti Covid-19 lah. Namanya juga dari rumah sakit. Kalau dia masih dekil, berarti dari TPA Cipeucang. Tapi, kalau yang terbaru, berarti dari RS. Itu gak boleh," ujarnya di pinggir Sungai Cisadane, Rabu (17/6/2020).
Menurut dia, limbah Covid-19 yang banyak ditemukan itu meliputi jarum suntik, botol infus, masker medis, dan lainnya. Limbah jenis ini termasuk yang tak bisa didaur ulang sehingga harus dimusnahkan di incinerator.
"Limbah B3 itu pengepulnya harus punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Seperti infus, suntikan, dan masker medis. PT PITS juga harus punya izin manifes dan ngurusnya ribet, gak bisa sembarangan," kata Ade.
Tanggung jawab mengolah B3 itu bukan hanya mengepul, tapi juga mengolahnya. Apalagi PT PITS baru dan belum diketahui kinerjanya selama ini. “Selain manifes, PT PITS juga harus punya izin transforter untuk mengangkut limbahnya. Jika tidak ada dan diserahkan ke pihak ketiga lagi sama saja PT PITS itu sebagai calo," ucapnya. (Baca juga: Pasar Slipi Tutup karena Penyemprotan Disinfektan, Bukan Covid-19)
Plt Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Deden Deni mengatakan, limbah B3 seluruh puskesmas di Tangsel diserahkan kepada BUMD yakni PT PITS. "PT PITS yang mengelola. Ya, limbah B3. Kan limbah Covid-19 itu masuknya B3 juga. Kayak APD masuknya limbah B3 juga. Bukan limbah biasa. Sama, masuknya limbah B3 juga, tapi untuk RSU Tangsel tidak," ujarnya.
Untuk RSU Tangsel, pengelolaan limbah B3 atau Covid-19 dikelola pihak ketiga. Saat ini, RSU Tangsel khusus melayani pasien Covid-19. Sedikitnya ada 9 pasien PDP positif yang dirawat di lantai empat RSU Tangsel.
Direktur Keuangan PT PITS Ruhamaben membenarkan pihaknya yang mengelola limbah B3 dari puskesmas atau limbah Covid-19 di Kota Tangsel. "Yang benar, limbah medis beberapa RS dan puskesmas. Sedangkan limbah medis RSUD masih dikelola pihak lain," katanya.
Ditanya apakah PT PITS selama ini sudah mengantongi izin manifes untuk mengelola limbah Covid-19 dan izin transforter untuk mengangkut limbah, dia tidak dapat memberikan jawaban. (Baca juga: MNC Peduli-PPKMI Salurkan Masker Kain ke Sejumlah Puskesmas di Jakarta)
Ditemukannya limbah medis diduga bekas Covid-19 disampaikan aktivis lingkungan Bank Sampah Sungai Cisadane (Banksasuci) Kota Tangerang saat sedang membersihkan sungai dan langsung dimusnahkan dengan dibakar di tungku. (Baca juga: Pemkot Jaktim Sanggupi Permintaan Keluarga untuk Pindahkan Makam H Mardjuki ke TPU Kemiri)
Direktur Banksasuci Foundation Ade Yunus menjelaskan, kebanyakan limbah medis yang dibuang berasal dari TPA Cipeucang. Sampah terbawa saat longsor pada 22 Mei 2020. "Pasti Covid-19 lah. Namanya juga dari rumah sakit. Kalau dia masih dekil, berarti dari TPA Cipeucang. Tapi, kalau yang terbaru, berarti dari RS. Itu gak boleh," ujarnya di pinggir Sungai Cisadane, Rabu (17/6/2020).
Menurut dia, limbah Covid-19 yang banyak ditemukan itu meliputi jarum suntik, botol infus, masker medis, dan lainnya. Limbah jenis ini termasuk yang tak bisa didaur ulang sehingga harus dimusnahkan di incinerator.
"Limbah B3 itu pengepulnya harus punya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Seperti infus, suntikan, dan masker medis. PT PITS juga harus punya izin manifes dan ngurusnya ribet, gak bisa sembarangan," kata Ade.
Tanggung jawab mengolah B3 itu bukan hanya mengepul, tapi juga mengolahnya. Apalagi PT PITS baru dan belum diketahui kinerjanya selama ini. “Selain manifes, PT PITS juga harus punya izin transforter untuk mengangkut limbahnya. Jika tidak ada dan diserahkan ke pihak ketiga lagi sama saja PT PITS itu sebagai calo," ucapnya. (Baca juga: Pasar Slipi Tutup karena Penyemprotan Disinfektan, Bukan Covid-19)
Plt Kepala Dinas Kesehatan Tangsel Deden Deni mengatakan, limbah B3 seluruh puskesmas di Tangsel diserahkan kepada BUMD yakni PT PITS. "PT PITS yang mengelola. Ya, limbah B3. Kan limbah Covid-19 itu masuknya B3 juga. Kayak APD masuknya limbah B3 juga. Bukan limbah biasa. Sama, masuknya limbah B3 juga, tapi untuk RSU Tangsel tidak," ujarnya.
Untuk RSU Tangsel, pengelolaan limbah B3 atau Covid-19 dikelola pihak ketiga. Saat ini, RSU Tangsel khusus melayani pasien Covid-19. Sedikitnya ada 9 pasien PDP positif yang dirawat di lantai empat RSU Tangsel.
Direktur Keuangan PT PITS Ruhamaben membenarkan pihaknya yang mengelola limbah B3 dari puskesmas atau limbah Covid-19 di Kota Tangsel. "Yang benar, limbah medis beberapa RS dan puskesmas. Sedangkan limbah medis RSUD masih dikelola pihak lain," katanya.
Ditanya apakah PT PITS selama ini sudah mengantongi izin manifes untuk mengelola limbah Covid-19 dan izin transforter untuk mengangkut limbah, dia tidak dapat memberikan jawaban. (Baca juga: MNC Peduli-PPKMI Salurkan Masker Kain ke Sejumlah Puskesmas di Jakarta)
(jon)
tulis komentar anda