Dea OnlyFans Minta Maaf Bikin Gaduh Masyarakat Terkait Konten Video Porno
Senin, 28 Maret 2022 - 18:40 WIB
JAKARTA - Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans tersangka kasus pornografi mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). Dia meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan konten video porno yang dibuatnya.
Meski tersangka, Dea tidak ditahan. Konten kreator ini diwajibkan melapor ke polisi sebanyak dua kali seminggu.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi
"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ujar Dea, Senin (28/3/2022).
Dia hanya ingin menjalani proses hukum yang ada dengan melakukan tindak kooperatif kepada pihak kepolisian. Dia mencoba tegar dan belajar atas kasus yang menimpanya.
Dea memohon kepada masyarakat agar dirinya diringankan dan diberi ketegaran selama masa proses hukum yang sedang berjalan. "Semoga masalah ini cepat selesai. Selebihnya saya limpahkan kepada kuasa hukum," tuturnya.
Kuasa Hukum Dea, Herlambang mengatakan, Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Pertimbangan lainnya adalah Dea masih duduk di bangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.
Meski tersangka, Dea tidak ditahan. Konten kreator ini diwajibkan melapor ke polisi sebanyak dua kali seminggu.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi
"Saya juga ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena sudah membuat kegaduhan yang terjadi di mana-mana," ujar Dea, Senin (28/3/2022).
Dia hanya ingin menjalani proses hukum yang ada dengan melakukan tindak kooperatif kepada pihak kepolisian. Dia mencoba tegar dan belajar atas kasus yang menimpanya.
Dea memohon kepada masyarakat agar dirinya diringankan dan diberi ketegaran selama masa proses hukum yang sedang berjalan. "Semoga masalah ini cepat selesai. Selebihnya saya limpahkan kepada kuasa hukum," tuturnya.
Kuasa Hukum Dea, Herlambang mengatakan, Dea hanya dikenakan wajib lapor dengan alasan sangat kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Pertimbangan lainnya adalah Dea masih duduk di bangku kuliah sehingga masih membutuhkan waktu untuk belajar.
(jon)
tulis komentar anda