Ini Kata Kapolsek Pagedangan Soal Korban yang Diperkosa Tujuh Pemuda

Rabu, 17 Juni 2020 - 15:00 WIB
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
TANGERANG - Kapolsek Pagedangan AKP Efri mengatakan, OR korban pemerkosaan yang digilir tujuh pemuda sebelum meninggal ternyata meminta pil excimer sebelum melakukan persetubuhan.

Berdasarkan LP/226/K/VI/2020/S.Pgd tgl 12 Juni 2020, korban disebut meminta uang kepada para pemerkosanya dan obat excimer sebelum diperkosa. Selain itu, korban juga meminta Rp100 ribu per orang untuk menyetubuhinya. (Baca juga: Makam Gadis Korban Pemerkosaan 5 Remaja di Tangsel Dibongkar, Ada Apa?)

"Setelah minum pil excimer, korban mabuk dan bicara ngelantur. Kemudian pelaku dan teman-temannya menyetubuhi korban secara bergiliran," ujar Efri dalam rilisnya, Rabu (17/6/2020).

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami gangguan mental. Pada 26 Mei 2020, korban dibawa ke RS Khusus Jiwa Darma Graha Serpong dan dirawat. Namun, akhirnya dibawa pulang oleh pihak keluarga.

"Pada 9 Juni 2020 ketika kondisi korban masih sakit diambil paksa. Kemudian meninggal dunia pada 11 Juni 2020 di rumahnya," katanya. (Baca juga: Korban Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diduga Belasan Bocah Laki-laki)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More