Dea OnlyFans Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya: Wajib Lapor

Sabtu, 26 Maret 2022 - 15:37 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Dok/MNC Portal Indonesia
JAKARTA - Content creator OnlyFans, Dea telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans. Meski demikian, polisi tidak menahan Dea ‘OnlyFans’.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).

Zulpan mengatakan, wajib lapor itu diputuskan dengan berbagai pertimbangan. Dia menyebut, ada permintaan dan jaminan dari keluarga jika Dea akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Dia mengatakan Dea yang masih berstatus sebagai mahasiswa juga menjadi pertimbangan polisi. Dea disebut mengaku ingin menyelesaikan kuliahnya.

"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," ucap Zulpan.

Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi di situs OnlyFans. Polisi menilai Dea berperan aktif dalam membuat dan menyebarkan konten pornografi di situs tersebut.

"Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video-video porno dengan foto-foto syur," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dihubungi terpisah.

Auliansyah mengatakan, penyelidikan terkait kasus pornografi Dea OnlyFans akan terus berlanjut. Dia menyebut, pihaknya membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Kemungkinan ada. Jadi nanti ada pelaku lain selain Dea," ucap Auliansyah.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More