Dea OnlyFans Pernah Bikin Konten Porno Bareng Pacar dengan Motif Ekonomi
Sabtu, 26 Maret 2022 - 14:27 WIB
JAKARTA - Terungkap, Gusti Ayu Dewanti atau dikenal sebagai Dea OnlyFans pernah membuat dan menyebarkan konten video porno dengan pacarnya. Pembuatan video itu dilakukan dengan motif ekonomi.
Polisi telah menetapkan Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Dea mengakui telah membuat foto dan video porno tersebut secara sadar.
"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Dia menambahkan, tindakan pembuatan foto video serta mengupload ke situs Dea OnlyFans dilakukan dengan motif ekonomi.
"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," papar Zulpan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.
Dia mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan, pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah melalui keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Polisi telah menetapkan Dea 'OnlyFans' sebagai tersangka kasus pornografi. Dea mengakui telah membuat foto dan video porno tersebut secara sadar.
"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Dia menambahkan, tindakan pembuatan foto video serta mengupload ke situs Dea OnlyFans dilakukan dengan motif ekonomi.
"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," papar Zulpan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, penyidik telah memeriksa Dea terkait kasus pornografi.
Dia mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, Dea kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Auliansyah mengatakan, pihaknya mengantongi alat bukti berupa video dan foto syur yang disebar oleh Dea melalui Onlyfans.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Auliansyah melalui keterangannya, Sabtu (26/3/2022).
Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(mhd)
tulis komentar anda