Ibu dari Anak Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Depok Dapat Penghargaan
Kamis, 24 Maret 2022 - 16:39 WIB
DEPOK - DH (38), ibu dari bocah perempuan 11 tahun korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya, A (49), menerima penghargaan dari pemerintah. Keberanian DH menyuarakan kekerasan seksual pada anak diapresiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
DH diberi penghargaan Perempuan Berani Bersuara oleh Kementerian PPPA pada Rabu 23 Maret 2022. Atas penghargaan itu, DH mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PPPA dan kepolisian yang telah membantu menangani kasus yang dialami anaknya.
"Niatnya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya bagi anak saya yang menjadi korban dan mengalami trauma. Terima kasih atas atensi pemerintah, khususnya Bu Menteri PPPA pada kasus kekerasan seksual yang menimpa anak saya," ujar DH.
DH melaporkan kekerasan pada anaknya di Polres Metro Depok tanggal 26 Februari 2022 dengan nomor laporan LP/B/507/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika DH memergoki suaminya sedang melecehkan korban saat mereka menginap di rumah orang tuanya pada 24 Februari 2022. Pada saat itu DH terbangun dari tidurnya sekitar pukul 04.00 WIB.
DH kemudian melihat aksi bejat suaminya tengah meraba alat kelamin putri sulungnya. Melihat hal itu, aksi tersebut langsung dilaporkan DH ke Polres Metro Depok untuk meminta keadilan putrinya yang dilecehkan oleh suaminya tersebut.
DH diberi penghargaan Perempuan Berani Bersuara oleh Kementerian PPPA pada Rabu 23 Maret 2022. Atas penghargaan itu, DH mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PPPA dan kepolisian yang telah membantu menangani kasus yang dialami anaknya.
"Niatnya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya bagi anak saya yang menjadi korban dan mengalami trauma. Terima kasih atas atensi pemerintah, khususnya Bu Menteri PPPA pada kasus kekerasan seksual yang menimpa anak saya," ujar DH.
DH melaporkan kekerasan pada anaknya di Polres Metro Depok tanggal 26 Februari 2022 dengan nomor laporan LP/B/507/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula ketika DH memergoki suaminya sedang melecehkan korban saat mereka menginap di rumah orang tuanya pada 24 Februari 2022. Pada saat itu DH terbangun dari tidurnya sekitar pukul 04.00 WIB.
DH kemudian melihat aksi bejat suaminya tengah meraba alat kelamin putri sulungnya. Melihat hal itu, aksi tersebut langsung dilaporkan DH ke Polres Metro Depok untuk meminta keadilan putrinya yang dilecehkan oleh suaminya tersebut.
(thm)
tulis komentar anda