Polda Tegaskan Penetapan Tersangka Haris Azhar Sesuai Fakta Hukum
Senin, 21 Maret 2022 - 13:42 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tidak bermuatan politis. Penetapan tersangka terhadap keduanya sudah sesuai fakta hukum.
"Saya rasa penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).
Zulpan mengatakan, kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah berjalan sesuai fakta hukum. Pasalnya kasus itu telah berjalan selama lima bulan dan sudah beberapa kali digelar mediasi antara keduanya, namun tidak pernah ditemukan titik temu.
"Kalau kita lihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tersangka ini hampir 5 bulan jadi cukup lama penyidik pelajari kasus ini dan penyidik sebenarnya mengedepankan restorative justice membuka ruang untuk mediasi," katanya. Baca: Haris Sebut Penetapan Tersangka Dirinya dan Fatia Politis
Zulpan mengklaim kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dengan minimal dua alat bukti dan berdasarkan fakta hukum. Keduanya ditetapkan tersangka terkait pelanggaran UU ITE.
Direktur Lokataru Haris Azhar menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bermuatan politis.
"Penetapan tersangka ini politis," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Aktivis HAM itu menilai, penetapan tersangka terhadap dirinya dan Fatia sebagai sebuah pembungkaman dan diskriminasi penegakan hukum.
"Ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," ucap Haris.
"Saya rasa penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kita tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (21/3/2022).
Zulpan mengatakan, kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah berjalan sesuai fakta hukum. Pasalnya kasus itu telah berjalan selama lima bulan dan sudah beberapa kali digelar mediasi antara keduanya, namun tidak pernah ditemukan titik temu.
"Kalau kita lihat penerapan tersangka tidak tergesa-gesa. Waktu penetapan tersangka ini hampir 5 bulan jadi cukup lama penyidik pelajari kasus ini dan penyidik sebenarnya mengedepankan restorative justice membuka ruang untuk mediasi," katanya. Baca: Haris Sebut Penetapan Tersangka Dirinya dan Fatia Politis
Zulpan mengklaim kasus tersebut telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dengan minimal dua alat bukti dan berdasarkan fakta hukum. Keduanya ditetapkan tersangka terkait pelanggaran UU ITE.
Direktur Lokataru Haris Azhar menilai penetapan tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bermuatan politis.
"Penetapan tersangka ini politis," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Aktivis HAM itu menilai, penetapan tersangka terhadap dirinya dan Fatia sebagai sebuah pembungkaman dan diskriminasi penegakan hukum.
"Ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," ucap Haris.
(hab)
tulis komentar anda