Haris Azhar Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya
Senin, 21 Maret 2022 - 11:53 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Haris telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan .
Pantauan MNC Portal Haris tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) pukul 10.50 WIB. Haris datang mengenakan kemeja bermotif kotak kecil berwarna merah marun dan putih ditemani kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat.
"Persiapan pemeriksaan hari ini? minum kopi, mandi pagi, sikat gigi, pakai pomade. Apa lagi?" kata Haris kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka. Baca: Jadi Tersangka, Haris dan Fatia Bakal Diperiksa Hari Ini
Haris dan Fatia akan diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) hari ini. Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Pantauan MNC Portal Haris tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) pukul 10.50 WIB. Haris datang mengenakan kemeja bermotif kotak kecil berwarna merah marun dan putih ditemani kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat.
"Persiapan pemeriksaan hari ini? minum kopi, mandi pagi, sikat gigi, pakai pomade. Apa lagi?" kata Haris kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka. Baca: Jadi Tersangka, Haris dan Fatia Bakal Diperiksa Hari Ini
Haris dan Fatia akan diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) hari ini. Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).
Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)
tulis komentar anda