Jadi Tersangka, Haris dan Fatia Bakal Diperiksa Hari Ini
Senin, 21 Maret 2022 - 07:07 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti. Pemeriksaan keduanya bakal dilakukan di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan meminta keduanya dapat kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sedianya akan menjalani pemeriksaan hari ini.
"(Diperiksa) Senin. Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Minggu 20 Maret 2022.
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat 17 Maret 2022. Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan meminta keduanya dapat kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya sedianya akan menjalani pemeriksaan hari ini.
"(Diperiksa) Senin. Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan ini," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Minggu 20 Maret 2022.
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat 17 Maret 2022. Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya itu, didasari Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing dengan Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.
Sebelumnya Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Luhut melaporkan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
(mhd)
tulis komentar anda