Polisi Ringkus Kurir Puluhan Paket Sabu di Setiabudi
Jum'at, 18 Maret 2022 - 18:09 WIB
JAKARTA - Polisi meringkus kurir puluhan paket narkotika jenis sabu seberat 102 gram di kawasan Menteng Rawapanjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kurir itu berinisial MMA yang biasa mengedarkan barang haram itu di Cilandak.
"Kami mendapatkan tersangka MMA dengan barang buktinya 102 gram dan kurang lebih 20 paket sabu," ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana pada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, tersangka ditangkap oleh polisi di kawasan Menteng Rawapanjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan pelaku dilakukan lantaran polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran sabu di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat ditelusuri, kata dia, pelaku ternyata tengah berada di kawasan Menteng Atas hingga akhirnya berhasil diciduk. Kepada polisi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir saja dan diberikan upah sebesar Rp1,5 juta serta bonus sabu seberat 2 gram dalam setiap transaksi.
"Hasil pendalaman, ternyata yang bersangkutan ini kurir, dia mendapat pesanan dari tersangka yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial OM yang masih kami kejar," tuturnya.
Dia menambahkan, sejauh ini MMA mengaku baru dua bulan menjadi kurir narkotika jenis sabu itu. Kurir sabu itu juga mengaku terpaksa mengedarkan barang haram itu karena desakan ekonomi.
"Pasal yang dikenakan pada pelaku Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2. Hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.
"Kami mendapatkan tersangka MMA dengan barang buktinya 102 gram dan kurang lebih 20 paket sabu," ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana pada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, tersangka ditangkap oleh polisi di kawasan Menteng Rawapanjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penangkapan pelaku dilakukan lantaran polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah adanya peredaran sabu di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat ditelusuri, kata dia, pelaku ternyata tengah berada di kawasan Menteng Atas hingga akhirnya berhasil diciduk. Kepada polisi, pelaku mengaku hanya sebagai kurir saja dan diberikan upah sebesar Rp1,5 juta serta bonus sabu seberat 2 gram dalam setiap transaksi.
"Hasil pendalaman, ternyata yang bersangkutan ini kurir, dia mendapat pesanan dari tersangka yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial OM yang masih kami kejar," tuturnya.
Dia menambahkan, sejauh ini MMA mengaku baru dua bulan menjadi kurir narkotika jenis sabu itu. Kurir sabu itu juga mengaku terpaksa mengedarkan barang haram itu karena desakan ekonomi.
"Pasal yang dikenakan pada pelaku Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2. Hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.
(mhd)
tulis komentar anda