Di Pengadilan Militer, Orang Tua Handi Sebut Perbuatan Kolonel Priyanto Biadab

Selasa, 15 Maret 2022 - 20:24 WIB
Sidang kasus kecelakaan yang berujung pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Sidang kasus kecelakaan yang berujung pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). Orang tua Handi, Etes Hidayatulloh menyebut perbuatan Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya biadab.

Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) terlibat kecelakaan di Jalan Raya Nagrek, Bandung pada 8 Desember 2021. Kemudian, terdakwa membuang jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca juga: Terungkap! Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Ngebom Sebuah Rumah



Di ruang sidang, Etes masih merasakan duka mendalam akibat kepergian anaknya. Sejak kepergian Handi, sang istri mendadak jatuh sakit. "Sampai sekarang saya dan istri masih merasa kehilangan. Istri saya sampai sekarang masih sakit-sakitan," ujarnya di ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Menurut dia, perbuatan para terdakwa tidak mencerminkan sikap ksatria lantaran lari dari tanggung jawab. "Perbuatan terdakwa biadab yang mulia," ucapnya.

Di hadapan majelis hakim, Etes menuturkan terdakwa pantas dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena sudah membuat anaknya meninggal dunia. "Walaupun dihukum berat tetap saja anak saya tidak kembali. Seandainya waktu itu terdakwa membawa anak saya ke rumah sakit mungkin Handi saat ini masih ada," ujar Etes.

Baca juga: Abaikan Saran Anak Buah, Kolonel Priyanto: Tentara Jangan Cengeng
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More