Polisi Hentikan Kasus Narkoba Musisi Ardhito Pramono

Selasa, 15 Maret 2022 - 12:16 WIB
Polda Metro Jaya menghentikan kasus narkoba yang menjerat musisi Ardhito Pramono. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi sekaligus aktor film Ardhito Pramono. Sebab, Ardhito diketahui hanya sebagai pengguna.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penanganan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dihentikan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.”Kasusnya itu benar dihentikan penyelidikan dan penyidikannya,” kata Zulpan, Selasa (15/3/2022).

Kendati demikian, Zulpan tidak dapat menjelaskan secara terperinci alasan penyidikan kasus narkoba dengan tersangka Ardhito Pramono itu dihentikan. Dia hanya menyebut bahwa penghentian penanganan perkara tersebut merupakan keputusan Polres Metro Jakarta Barat.



”Terkait alasan penghentiannya silakan tanya ke Polres Metro Jakarta Barat,” ungkapnya.

Untuk diketahui,Ardhito Pramono ditangkapSatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) dini hari. Saat polisi menggerebek rumahnya, pria berusia 26 tahun kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba. Tak hanya itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut.

Bahkan ditemukan barang bukti paket ganja yang memiliki berat 4,8 gram, kemudian satu bungkus kertas vapir, kemudian satu pil Alprazolam yang ada resep dokternya. Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More