Gokil! Angkot Gaul Ini Nekat Keliling Jualan Miras Ilegal di Bogor

Minggu, 13 Maret 2022 - 13:29 WIB
Tim Kujang Polresta Bogor Kota mendapati mobil angkot berjualan miras di depan Plaza Jambu Dua, Kota Bogor. Foto/MPI/Putra Ramadhani Astyawan
BOGOR - Tim Kujang Polresta Bogor Kota mendapati mobil angkot yang digunakan untuk berjualan minuman keras (miras) di Jalan Cibuluh tepatnya depan Plaza Jambu Dua, Kota Bogor. Berbagai jenis minuman keras termasuk angkot disita petugas.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan temuan itu berawal saat Tim Kujang melakukan patroli sekira pukul 02.00 WIB pada Sabtu 12 Maret 2022. Ketika itu, petugas melihat banyak orang di depan Plaza Jambu Dua.



”Tim melihat masih ramainya seputaran halte baru Plaza Jambu Dua, ternyata didapati angkot yang di dalamnya berisi beberapa dus miras berbagai merk,” kata Dhoni, Minggu (14/3/2022).

Tak hanya itu, petugas juga mendapati warung rokok yang turut menjual minuman keras. Dari lokasi, didapati barang bukti minuman keras berupa 9 dus anggur merah, 6 botol anggur putih dan 6 botol ciu. ”Diamankan semua (termasuk angkot),” ungkapnya.



Tindakan selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ke depan, tim Kujang terus rutin melakukan patroli untuk menjaga kondusifitas khususnya di Kota Bogor.

”Nanti kita juga akan koordinasi dengan Satpol PP. Kalau tidak melakukan penyidikan Tipiring sama Satpol PP ya sama Sabhara Polresta. Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” pungkasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More