Mahasiswa Papua Penganiaya Kasat Intel Polres Jakpus Ditahan

Sabtu, 12 Maret 2022 - 15:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Mahasiswa Papua berinisial AW alias MW telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait penganiayaan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Ferikson Tampubolon. Penganiayaan terjadi saat saat aksi unjuk rasa di Jalan Veteran III dekat Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sudah melakukan penyelidikan terhadap mahasiswa Papua berinisial AW alias MW sejak Jumat, 11 Maret 2022 kemarin."Saudara AW alias MW sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan ketika dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (12/3/2022).

Dia mengungkapkan, AW akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan atas tindakannya memukul AKBP Ferikson Tampubolon.

Sebagaimana diketahui dalam aksi unjuk rasa mahasiswa Papua yang menolak rencana Kemendagri melakukan pemekaran provinsi di Papua pada Jumat (11/3/2022) berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi setelah massa berupaya mendekat ke arah Istana Merdeka di Jalan Veteran III yang merupakan objek vital negara.

Massa melakukan tindakan anarkistis dan menyerang petugas dengan batu dan berbagai benda lainnya. Total ada 90 orang mahasiswa peserta aksi demo ricuh yang diamankan kepolisian dan digiring ke Markas Polda Metro Jaya untuk proses pendataan.

Dari total 90 orang mahasiswa Papua tersebut, 89 orang sudah dipulangkan pada Jumat (11/3/2022) malam. Sedangkan ada satu orang yang masih ditahan yakni AW alias MW yang diduga melakukan pemukulan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More