Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan Puluhan Sepeda Motor Terkait Balap Liar di Sudirman
Sabtu, 12 Maret 2022 - 11:50 WIB
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan puluhan sepeda motor yang melakukan aksi balap liar di Jalan Jenderal Sudirman beberapa waktu lalu. Bahkan, aksi balapan liar itu sempat viral di media sosial lantaran mereka menghentikan kendaraan untuk melancarkan aksinya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pelaku berhasil diidentifikasi dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sehingga pihaknya langsung mengamankan.
"Ini hasil penyelidikan, semanya terekam kamera ETLE," katanyadi Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Dia melanjutkan, kasus ini bermula pada tanggal 18 Februari sekitar 70 sepeda motor menutup Jalan Jenderal Sudirman untuk malakukan aksi balapan liar.
"Saat viral kita langsung lakukan penyelidikan, kita ambil data di ETLE dan seluruh CCTV di sepanjang jalan itu," ujarnya.
Hasilnya ada 10 sepeda motor dan pengendaranya berhasil diamankan. Kejadiannya sendiri sekitar pukul 01.00 WIB.
"Yang 10 dimankan ini adalah penggeraknya atau yang memprovokasi," tegasnya.
Mereka semua dikenakan sanksi tilang dengan denda Rp3 juta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para pelaku berhasil diidentifikasi dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sehingga pihaknya langsung mengamankan.
"Ini hasil penyelidikan, semanya terekam kamera ETLE," katanyadi Kantor Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Sabtu (12/3/2022).
Dia melanjutkan, kasus ini bermula pada tanggal 18 Februari sekitar 70 sepeda motor menutup Jalan Jenderal Sudirman untuk malakukan aksi balapan liar.
"Saat viral kita langsung lakukan penyelidikan, kita ambil data di ETLE dan seluruh CCTV di sepanjang jalan itu," ujarnya.
Hasilnya ada 10 sepeda motor dan pengendaranya berhasil diamankan. Kejadiannya sendiri sekitar pukul 01.00 WIB.
"Yang 10 dimankan ini adalah penggeraknya atau yang memprovokasi," tegasnya.
Mereka semua dikenakan sanksi tilang dengan denda Rp3 juta.
Baca Juga
(mhd)
tulis komentar anda