Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Jamu Bermodus Sabotase Merek di Bekasi

Sabtu, 12 Maret 2022 - 08:53 WIB
Polisi memusnahkan jamu ilegal yang tidak terdaftar di BPOM. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat pemalsu jamu bermodus sabotase merek. Hal itu terungkap usai Polda Metro menetapkan seorang berinisal MJA (28), sebagai tersangka atas dugaan perdagangan obat tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ).

Dari pemeriksaan, MJA ternyata juga mendaftarkan Freshmag atas hak kekayaan intelektual (HAKI) merek ke Kementerian Hukum dan HAM pada Maret 2021.

Persatuan Pelaku Jamu Alami Indonesia (PPJAI) menuturkan bahwa MJA juga diduga mengedarkan produk tiruan dari merek jamu herbal milik anggota PPJAI yang laris di pasaran.



“Tindakan Ja’far merugikan pengusaha jamu,” kata Ketua Bidang Hubungan Masyarakat PPJAI Akbar Tri Kurniawan, Sabtu (12/3/2022).

Akbar menilai, langkah MJA mendaftarkan HAKI Freshmag sebagai tindakan sabotase merek. Pasalnya, di waktu bersamaan CV Bumi Wijaya yang juga tengah menunggu proses pendaftaraan HAKI Freshmag di Kementerian Hukum dan HAM. Atas upaya MJA mensabotase merek Freshmag, CV Bumi Wijaya mengajukan keberatan.

Ternyata tak hanya Freshmag, MJA juga mendaftarkan puluhan merek. Menanggapi langkah MJA, PPJAI membentuk tim bersama CV Bumi Wijaya dan aliansi pengusaha herbal di Jabodetabek untuk menyusun rencana strategi menghentikan ulah MJA.

Hasil tim menemukan kelemahan MJA pada pemasaran Freshmag tiruan. Pada kemasan Freshmag tiruan hanya berizin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Mengacu aturan yang berlaku kategori produk seperti Freshmag minimal harus berizin edar BPOM bukan PIRT.

Kelalaian ini yang dilaporkan oleh Tatang Mulyadi ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Oktober 2021. Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B4981/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, MJA diduga telah memproduksi dan memperdagangkan produk sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM.

Alat bukti yang diserahkan ke kepolisian adalah video aktivitas salah satu toko herbal di Bekasi yang menjual Freshmag tiruan dan struk pembelian Freshmag tiruan di beberapa toko online.

Di tengah proses penyelidikan kepolisian, pengajuan merek Freshmag oleh Ja’far ditolak regulator. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan surat yang isinya menolak pengajuan hak merek Freshmag oleh Ja’far.

Alasan penolakan bersumber pada surat BPOM yang isinya Freshmag yang diproduksi PT JRI Indonesia, perusahaan milik MJA, meniru Freshmag milik CV Bumi Wijaya.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More