Marka Jaga Jarak di KRL Commuter Line Dicopot, Begini Penampakannya

Rabu, 09 Maret 2022 - 09:09 WIB
Penumpang KRL Commuter Line rute Parung Panjang- Tanah Abang, Rabu (9/3/2022). Foto: Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kereta Api Indonesia ( KAI ) Commuter resmi memberlakukan Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Nomor 25 tahun 2022. SE tersebut mengatur beberapa kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) termasuk tempat duduk.



Dilansir dari akun resmi KAI Commuter Line, kereta komuter wilayah termasuk KRL Jabodetabek serta Solo-Yogyakarta menambah kapasitas penumpang menjadi 60℅.



Dengan kapasitas tersebut, pihak KAI Commuter mengklaim, duduk antar penumpang tak lagi berjarak. Serta, larangan tempat duduk sudah dicabut dan dibersihkan.



Walau demikian, pihak KAI Commuter tetap meminta para penumpang agar tetap menggunakan masker serta dilarang berbicara baik secara langsung ataupun menggunakan seluler.

Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.



Sebelumnya, pelonggaran protokol kesehatan juga dirasakan oleh Kereta Api Indonesia (KAI) lokal daerah hingga penumpang dengan perjalanan jauh. Dalam perjalanan jauh KAI kini telah menghapus tes Antigen-PCR bagi penumpang.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More