Terjerat Penyalahgunaan Narkoba, Rapper Derry Neo Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 07 Maret 2022 - 19:48 WIB
JAKARTA - Rapper, Indra Derryanto yang tergabung dalam group NEO divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/3/2022). Derry NEO begitu pria ini akrab disapa harus berurusan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba .
Adapun sidang Derry Neo digelar di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan, yang mana dihadiri oleh tim Jaksa, tim pengacara Derry, dan majelis hakim, sedangkan Derry Neo menghadirinya secara virtual. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis selama 4 tahun subsider 3 bulan dan atau denda Rp1 miliar terhadap Derry.
Pengacara Derry Neo, Adriel Viari Purba memgatakan, pada prinsipnya menghormati putusan pengadilan tersebut. Meski begitu, putusan itu bisa saja berubah manakala kliennya meminta pada tim pengacara untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Baca: Edarkan Ganja, Personel Group Rap NEO Diciduk Polisi
"Sampai hari ini kita belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan, tapi setelah adanya putusan salinan resmi nanti, kami akan berdiskusi dan berkonsolidasi dengan keluarga dan terdakwa, apakah akan menerima putusan yang nanti akan inkrah atau akan melanjutkan ke upaya lanjutan, banding," kata Adriel pada wartawan usai sidang, Senin (7/3/2022).
Sekadar diketahui, Polres Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja. Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo pada Agustus 2021 silam.
Adapun sidang Derry Neo digelar di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan, yang mana dihadiri oleh tim Jaksa, tim pengacara Derry, dan majelis hakim, sedangkan Derry Neo menghadirinya secara virtual. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis selama 4 tahun subsider 3 bulan dan atau denda Rp1 miliar terhadap Derry.
Pengacara Derry Neo, Adriel Viari Purba memgatakan, pada prinsipnya menghormati putusan pengadilan tersebut. Meski begitu, putusan itu bisa saja berubah manakala kliennya meminta pada tim pengacara untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Baca: Edarkan Ganja, Personel Group Rap NEO Diciduk Polisi
"Sampai hari ini kita belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan, tapi setelah adanya putusan salinan resmi nanti, kami akan berdiskusi dan berkonsolidasi dengan keluarga dan terdakwa, apakah akan menerima putusan yang nanti akan inkrah atau akan melanjutkan ke upaya lanjutan, banding," kata Adriel pada wartawan usai sidang, Senin (7/3/2022).
Sekadar diketahui, Polres Jakarta Selatan menangkap tiga orang tersangka dalam kasus jual beli narkoba jenis ganja. Satu tersangka bernama Indra Derryano alias Derry adalah salah satu anggota grup musik rap Neo pada Agustus 2021 silam.
(hab)
tulis komentar anda