Ini Alasan Aktris Jerry Lawalata Nekat Konsumsi Sabu

Senin, 15 Juni 2020 - 15:19 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto merilis kasus narkoba aktris Jerry di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Koja, Senin (15/6/2020). Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
JAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan aktris sekaligus sutradara Jerry Remon Lawalata (43) alias JL sebagai tersangka. Penetapan status itu setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif kepada Jerry.

"Petugas telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan (JL) dan yang bersangkutan mengakui bahwa telah mengkonsumsi narkoba sekitar 4 tahun yang lalu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Koja, Senin (15/6/2020).

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Budhi, Jerry mengonsumsi narkoba jenis sabu karena tekanan hidup. "Tersangka menyampaikan bahwa dia menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres, ya karena mungkin beban kerjaan ataupun yang lainnya yang dianggap tersangka cukup berat," katanya.

Akibat mengonsumsi barang terlarang itu, kata dia, Jerry terancam hukuman 12 tahun penjara. "Pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," terangnya. ( )

Sekadar diketahui, aktris yang memiliki nama lengkap Jerry Remon Lawalata diciduk polisi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di duga Jerry ditangkap karena terkait penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More