Ini Alasan Aktris Jerry Lawalata Nekat Konsumsi Sabu
Senin, 15 Juni 2020 - 15:19 WIB
JAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan aktris sekaligus sutradara Jerry Remon Lawalata (43) alias JL sebagai tersangka. Penetapan status itu setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif kepada Jerry.
"Petugas telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan (JL) dan yang bersangkutan mengakui bahwa telah mengkonsumsi narkoba sekitar 4 tahun yang lalu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Koja, Senin (15/6/2020).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Budhi, Jerry mengonsumsi narkoba jenis sabu karena tekanan hidup. "Tersangka menyampaikan bahwa dia menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres, ya karena mungkin beban kerjaan ataupun yang lainnya yang dianggap tersangka cukup berat," katanya.
Akibat mengonsumsi barang terlarang itu, kata dia, Jerry terancam hukuman 12 tahun penjara. "Pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," terangnya. ( )
Sekadar diketahui, aktris yang memiliki nama lengkap Jerry Remon Lawalata diciduk polisi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di duga Jerry ditangkap karena terkait penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
"Petugas telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada yang bersangkutan (JL) dan yang bersangkutan mengakui bahwa telah mengkonsumsi narkoba sekitar 4 tahun yang lalu," jelas Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Koja, Senin (15/6/2020).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Budhi, Jerry mengonsumsi narkoba jenis sabu karena tekanan hidup. "Tersangka menyampaikan bahwa dia menggunakan narkoba untuk menghilangkan stres, ya karena mungkin beban kerjaan ataupun yang lainnya yang dianggap tersangka cukup berat," katanya.
Akibat mengonsumsi barang terlarang itu, kata dia, Jerry terancam hukuman 12 tahun penjara. "Pasal 112 ayat 1 subsidair pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," terangnya. ( )
Sekadar diketahui, aktris yang memiliki nama lengkap Jerry Remon Lawalata diciduk polisi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di duga Jerry ditangkap karena terkait penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Lihat Juga: Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 389 Kg Sabu dari Jaringan Jakarta-Afganistan
(mhd)
tulis komentar anda