Polres Jakut Tangkap 9 Bocah Pelaku Perang Sarung

Kamis, 21 Mei 2020 - 12:45 WIB
loading...
Polres Jakut Tangkap 9 Bocah Pelaku Perang Sarung
Satreskrim Polres Jakarta Utara menangkap sembilan bocah yang kedapatan sedang tawuran di Alur Laut, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Jakarta Utara menangkap sembilan bocah yang kedapatan sedang tawuran di Alur Laut, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, adanya tawuran yang dilakukan anak di bawah umur dari informasi masyarakat melalui hotline Tim Tiger.

"Ada aktivitas yang meresahkan yaitu tawuran atau perang antarmereka (anak-anak) dengan menggunakan sarung yang mereka kenal dengan perang sarung," ujarnya, Kamis (21/5/2020). (Baca juga: Polisi Bekuk Lima Pengedar Narkoba Jaringan Internasional)

Berdasarkan keterangan anak-anak pelaku perang sarung bahwa mereka melakukan kegiatan tersebut untuk mengisi kekosongan waktu yang sekarang ini sedang libur Lebaran.

"Mereka rata-rata masih berstatus anak sekolah sehingga waktunya mungkin lebih banyak dan tanpa disadari yang dilakukan telah mengganggu ketertiban umum sehingga masyarakat merasa terganggu kemudian melaporkan pada kami," ungkap Budhi.

Terhadap sembilan bocah tersebut, pihaknya telah menyerahkan kasus kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). "Karena semuanya masih di bawah umur sehingga kita serahkan kepada LPAI. Nanti perlakuannya tentu akan berbeda dengan yang dewasa," ujarnya. (Baca juga: Yuk, Nikmati Liburan Virtual ke Dufan Ancol)

Selain mengamankan pelaku perang sarung, Satreskrim Jakut juga membekuk lima tukang parkir liar yang meresahkan dengan meminta uang kepada sopir yang melewati kawasan Koja.

"Mereka diserahkan ke pemerintah kota dalam hal ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk diberikan teguran tertulis, kerja sosial maupun yang lainnya karena mereka melanggar PSBB," ucapnya.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menambahkan pelanggar PSBB akan diberikan sanksi pekerjaan sosial membersihkan lokasi di Terminal Tanjung Priok dan Taman Bahari Tanjung Priok. "Setelah itu akan dilakukan rapid test dan ditampung di GOR Tanjung Priok," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1417 seconds (0.1#10.140)