Ingin Buat SKCK dan SIM di Bekasi, Ini Syarat dan Cara Daftar Online

Kamis, 03 Maret 2022 - 13:29 WIB
Polres Metro Bekasi membuka pendaftaran secara online untuk pembuatan SKCK dan SIM di Bekasi. Foto/Istimewa
BEKASI - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimilikiseluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM pun tiap lima tahun sekali harus diperpanjang, adapun dengan situasi pandemi SIM bisa diperpanjang secara online atau melalui aplikasi di ponsel.

Begitupun untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online. Polres Metro Bekasi Kota memberikan kemudahan bagi pemohon SKCK maupun SIM bisa dilakukan secara online tanpa ribet datang ke lokasi.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan pembuatan SKCK baru, SIM baru, perpanjangan SIM dan SKCK sudah tidak perlu datang secara tatap muka.



”Masyarakat tidak perlu datang untuk ambil nomor antrian. Cukup daftar melalui website antrean online: https://antrianku.polresmetrobekasikota.com. Semuanya dilakukan secara online,” kata Erna kepada SINDOnews, Kamis (3/3/2022).

Menurut Erna, antrean online ini bertujuan untuk mengantisipasi kerumunan saat ambil nomor antrian pelayanan, agar masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 terlebih saat ini di Kota Bekasi memasuki PPKM Level 3.

Erna menjelaskan, biasanya masyarakat yang mengurus SKCK selalu mengular di Polres Metro Bekasi, namun dengan adanya pendaftaran secara online ini bisa mengurangi resiko penyebaran Covid-19. ”Sangat mudah ko daftar secara online,” ujarnya.

Untuk diketahui, surat SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini sangatlah penting. Pasalnya, dalam surat ini menjelaskan sekaligus sebagai tanda bukti bahwa yang bersangkutan berkelakuan baik atau nggak pernah melakukan tindakan kriminal.

Adapun untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM secara online ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan sebelum pengajuan, misalnya mengisi formulir, KTP, surat kesehatan dari dokter, dan lainnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More