Usai Disegel KLHK, Begini Kondisi Tempat Pembuangan Sampah di Tambun

Sabtu, 26 Februari 2022 - 13:36 WIB
Kondisi tempat pembuangan sampah (TPS) Cikarang Barat Laut (CBL), Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi setelah disegel KLHK.Foto/MPI/Riezky Maulana
BEKASI - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menyegel tempat pembuangan sampah (TPS) Cikarang Barat Laut (CBL), Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dugaan pencemaran lingkungan menjadi salah satu alasan penyegelan.

Penyegelan yang dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ini pun telah menetapkan seorang pengelola TPS berinisial ES menjadi tersangka. ES saat ini mendekam di Rutan Bareskrim.

Pantauan MNC Portal di lokasi, puluhan tumpukan sampah bak menyerupai gunung. Bau menyengat telah tercium sejak 400 meter sebelum pintu masuk. Untuk memasuki TPS ilegal ini, haruslah melalui gang kecil. Tepat di ujung jalan, lokasi TPS ilegal ini ditaksir berada di lahan seluas 3,6 hektare.



TPS tersebut telah di portal dengan gembok yang menggantung. Tepat di sebelah portal, pelang berwarna merah putih milik KLHK telah tertancap. "Peringatan. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan apapun di areal ini. Areal ini dalam pengawasan pejabat pengawas lingkungan hidup atas dugaan pelanggatan," tulis pelang yang dipasang KLHK.

Kendati demikian, terdapat jalan kecil yang bisa dilewati untuk masuk ke dalam TPS tersebut. Sayangnya, tak terlihat adanya truk pengangkut sampah maupun pemulung yang sedang bekerja.

Tak ada aktivitas yang berarti selama kurang lebih 1 jam MNC Portal berada di lokasi. Sebab, TPS ini amat sepi. Kemudian, mayoritas sampah yang terlihat yaitu sampah plastik.

Di sekitar lokasi juga terlihat beberapa peralatan rumah tangga seperti kasur atau pun kursi yang sudah rusak. Gubuk tempat para pemulung biasa melepas lelah juga nampak sudah tak terurus.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya untuk memastikan kepatuhan penanggung jawab pengelola sampah dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

"Pembuangan sampah ilegal ini tidak boleh dibiarkan. Tindakan seperti ini dapat mencemari tanah dan air sungai, bahkan kalau dibakar menimbulkan pencemaran udara yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat. Tindakan ini merupakan kejahatan serius, harus kita tindak pelakunya, Penindakan ini juga merupakan peringatan bagi pengelola dan atau penanggung jawab tempat pembuangan sampah, termasuk pemerintah daerah lainnya,” tegasnya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More