Hari Ini Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku

Senin, 15 Juni 2020 - 08:15 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6/2020). Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan aturan ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta pada Senin (15/6/2020) ini.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemberlakuan aturan ganjil-genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI. “Belum berlaku, kita masih menunggu dari Pemprov DKI,” ujarnya.

Pemberlakuan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui pelat nomor ganjil dan genap tergantung kondisi lalu lintas dan kapasitas angkutan umum. (Lihat video: Toko Sepeda di Solo Dibanjiri Pembeli Setelah Menjadi Tren Baru di Tengah Pandemi)



Ganjil-genap bisa saja berlaku jika kondisi lalu lintas mengalami macet total, sementara kapasitas angkutan umum yang disediakan memadai untuk menampung penumpang dari kendaraan pribadi.

"Kami akan melakukan kajian dan upaya-upaya agar masyarakat waspada terhadap pelaksanaan masa transisi. Masih ada pembatasan untuk orang tetap berusaha di rumah, tidak melakukan kegiatan yang tidak penting," ungkap Sambodo.

Untuk mengantisipasi kemacetan, Ditlantas menempatkan anggota di titik-titik kemacetan di Jakarta. (Baca juga: Trans Patriot, Damri, dan Transjakarta Premium Kembali Beroperasi)
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More