Musorprov KONI DKI Jakarta Digelar 12 Maret Diputuskan dalam Raker di Cipayung

Senin, 21 Februari 2022 - 14:31 WIB
Namun demikian Aldwin memaklumi jika ada pihak yang belum paham mekanisme dan aturan main dalam penjadwalan Musorprov.

"Kita maklumi saja yang penting kami meminta kepada semua pihak untuk bersikap bijak dan tidak membuat gaduh yang nantinya berakibat fatal pada nasib atlet. Saya harap pemilihan ini berjalan damai dan semua pihak bisa menjaga keamanan dan kenyamanan. Jangan sampai, tragedi 2017 terjadi dan akhirnya merugikan atlet dan pembinaan prestasi atlet," tukasnya.

TPP dipilih dan diputuskan saat Rapat Kerja (Raker) KONI DKI Jaya di Grand Cempaka Resort, Cipayung, Jawa Barat pada 14 Desember 2021.

Ketujuh anggota TPP tersebut yakni Aldwin Rahadian (Ketua), Pandapotan Sinaga (Sekretaris), RBJ Bangkit (Wakil Ketua I), Hengky Silatang (Wakil Ketua II), Ahmad Yani (Wakil Sekretaris), Wilbertus Sihotang (anggota), dan Widodo Edi Sektianto (anggota).

Sekretaris TPP Pandapotan Sinaga mengatakan, amanah raker tidak menyebutkan tanggal. Jadi, penetapan 12 Maret digelar Musprov merujuk dari hasil pleno KONI DKI.

Dari hasil pleno itulah akhirnya TPP kata dia, melakukan rapat internal dan kembali menetapkan tahapan. Tahapan tersebut yakni 15 Januari 2022 pendaftaran balon ketum dan ditutup tanggal 15 Februari 2022.

"Semua tahapan sudah kita buka dan umumkan," terang Pandapotan yang juga Ketua Umum Catur DKI Jakarta dan Sekretaris Komisi B DPRD DKI ini.

Tanggal 16-18 Februari 2022: pemberitahuan kekurangan administrasi pendaftaran bagi balon ketum.

Tanggal 19-21 Februari 2022: pengembalian form administrasi yang sudah dilengkapi oleh balon ketum. Dan penyerahan dukungan tambahan balon ketum.

Tanggal 28 Februari 2022: dinformasikan balon Ketum resmi dan lengkap adiminstrasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More