Awak Garuda Tuntut Ganti Rugi Rp24 Miliar Terkait Wanprestasi Proyek Apartemen
Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:35 WIB
Akibat hal ini, para pemesan minta pertanggung jawaban kepada PT SJU guna mengembalikan uang yang telah disetor. Hingga akhirnya, PT SJU minta keringanan pada Koapgi untuk memberikan pinjaman dengan cara melunasi 84 unit apartemen yang telah dipesan oleh anggota Koapgi agar pesanan tak hangus.
Apabila 84 unit dilunasi, PT SJU menyebut bank dipastikan akan memberi fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA). PT SJU menjamin dan memastikan bila dana pinjaman dari Koapgi segera dikembalikan setelah ada pencairan kredit pemilikan Apartemen (KPA) dari bank.
“Demi menyelamatkan kepentingan anggota maka Koapgi sejak Desember 2017 sampai Juni 2018 memberikan uang pinjaman kepada PT SJU melalui transfer,” katanya.
Meski bantuan keringanan telah di berikan Koapgi, PT SJU tak juga merealisasikan pembangunan apartemen tersebut. Belakangan diketahui kalau lahan pembangunan apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah pada 2017.
Hal ini terkuak dari keterangan Notaris yang menerangkan jika proses jual beli dua bidang tanah antara PT SJU dengan pihak penjual (Haji Agam Nugraha Subagdja) untuk SHM Nomor 477 dan SHM Nomor 478 telah dibatalkan.
“Atas hal tersebut maka kami mewakili Koapgi meminta kepada PT SJU untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp24.780.183.488 karena Apartemen Sky High Tower hanya merupakan proyek bodong,” pungkasnya.
Kasus dugaan penipuan PT SJU sebelumnya dilaporkan Koapgi ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Dirut PT SJU Herman Sumiati sebagai tersangka atas laporan Rimond Barkah Sukandi (Ketua Koapgi) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019.
Namun, pada 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Pada Februari 2021, Koapgi juga mengirim surat permohonan keadilan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa ratusan awak pesawat Garuda Indonesia.
”Saya kirim surat tersebut pada tanggal 17 Februari 2021, perihal permohonan menuntut keadilan hukum terkait project fiktif Apartemen Sky High yang dijanjikan PT SJU akan dibangun,” kata Rimond Barkah kepada wartawan, Selasa 30 Maret 2021.
Apabila 84 unit dilunasi, PT SJU menyebut bank dipastikan akan memberi fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA). PT SJU menjamin dan memastikan bila dana pinjaman dari Koapgi segera dikembalikan setelah ada pencairan kredit pemilikan Apartemen (KPA) dari bank.
“Demi menyelamatkan kepentingan anggota maka Koapgi sejak Desember 2017 sampai Juni 2018 memberikan uang pinjaman kepada PT SJU melalui transfer,” katanya.
Meski bantuan keringanan telah di berikan Koapgi, PT SJU tak juga merealisasikan pembangunan apartemen tersebut. Belakangan diketahui kalau lahan pembangunan apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah pada 2017.
Hal ini terkuak dari keterangan Notaris yang menerangkan jika proses jual beli dua bidang tanah antara PT SJU dengan pihak penjual (Haji Agam Nugraha Subagdja) untuk SHM Nomor 477 dan SHM Nomor 478 telah dibatalkan.
“Atas hal tersebut maka kami mewakili Koapgi meminta kepada PT SJU untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp24.780.183.488 karena Apartemen Sky High Tower hanya merupakan proyek bodong,” pungkasnya.
Kasus dugaan penipuan PT SJU sebelumnya dilaporkan Koapgi ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Dirut PT SJU Herman Sumiati sebagai tersangka atas laporan Rimond Barkah Sukandi (Ketua Koapgi) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019.
Namun, pada 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Pada Februari 2021, Koapgi juga mengirim surat permohonan keadilan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa ratusan awak pesawat Garuda Indonesia.
”Saya kirim surat tersebut pada tanggal 17 Februari 2021, perihal permohonan menuntut keadilan hukum terkait project fiktif Apartemen Sky High yang dijanjikan PT SJU akan dibangun,” kata Rimond Barkah kepada wartawan, Selasa 30 Maret 2021.
tulis komentar anda