Awak Garuda Tuntut Ganti Rugi Rp24 Miliar Terkait Wanprestasi Proyek Apartemen

Sabtu, 19 Februari 2022 - 19:35 WIB
loading...
Awak Garuda Tuntut Ganti Rugi Rp24 Miliar Terkait Wanprestasi Proyek Apartemen
Kasus dugaan wanprestasi pembangunan Apartemen Sky High oleh PT SJU dengan korban anggota Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) masih berlanjut. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan wanprestasi pembangunan Apartemen Sky High oleh PT SJU dengan korban anggota Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia (Koapgi) masih berlanjut. Terbaru, Koapgi menuntut ganti rugi sebesar Rp24 miliar kepada PT SJU selaku pengembang proyek apartemen Sky High Tower Tangerang.

Uang tersebut sebelumnya disetor oleh calon pembeli karena dijanjikan memiliki apartemen yang berlokasi di Cipondoh, Kota Tangerang sejak 2017. Proyek apartemen fiktif itu terjadi karena PT SJU tak mampu menyediakan hunian apartemen untuk awak pesawat Garuda Indonesia yang bekerja di Bandara Soekarno Hatta.

Akibat tindak pidana itu, Koapgi menggugat PT SJU di Pengadilan Negeri Tangerang melalui gugatan perdata wan prestasi nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Dalam perkara nomor 948/Pdt.G/2021/PN.Tng, sidang dengan agenda kesimpulan itu dipimpin Majelis Hakim Agung Suhendro, SH, MH, (Ketua Majelis Hakim) dibantu Hakim Anggota : Bestman Simarmata, SH, MH dan Edy Toto Purba, SH, MH. Sidang itu digelar pada Rabu 16 Februari 2022.

Menurut Kuasa Hukum Koapgi, Odie Hudiyanto, peristiwa ini berawal ketika November 2017, PT SJU yang mengaku sebagai developer akan membangun 600 unit kamar rumah susun atau apartemen yang bernama Apartemen Sky High Tower. Lokasi apartemen berada di KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

“PT SJU mengajak Koapgi untuk membantu pemasaran apartemen tersebut kepada anggota koperasi yakni karyawan di maskapai penerbangan Garuda Indonesia. PT SJU mengaku memiliki dana yang yang cukup untuk membangun apartemen, menjamin legalitas tanah dan bangunan telah lengkap serta bebas dari sitaan, sengketa dari dan dengan pihak lain,” terang Odie dalam keterangannya, Sabtu (19/2/2022).

Odie mengatakan, modus yang digunakan pengembang untuk meyakinkan calon pembeli, PT SJU membuat perjanjian kerja sama dengan sebuah bank pada 12 Juni 2017. Kerja sama tersebut guna pemberian Fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan Surat Keterangan Notaris tertanggal 26 September 2017.

Dengan adanya aspek legalitas itu, PT SJU berhasil menggaet ratusan awak pesawat Garuda Indonesia untuk memesan dan membeli apartemen Sky High Tower walau belum ada pembangunan unit. Anggota Koapgi lantas menyetor DP untuk memiliki unit apartemen dengan harga murah tersebut, tapi hunian tidak kunjung dibangun.

“Ketika anggota Koapgi sudah melakukan pembayaran uang muka dan membayar cicilan, tapi secara tiba-tiba PT SJU memberitahukan kepada kepada para pemesan jika pihaknya belum mendapatkan dana dari perbankan. Alhasil, fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA) itu nihil sehingga apartemen Sky High Tower tak dapat dibangun,” terangnya.

Akibat hal ini, para pemesan minta pertanggung jawaban kepada PT SJU guna mengembalikan uang yang telah disetor. Hingga akhirnya, PT SJU minta keringanan pada Koapgi untuk memberikan pinjaman dengan cara melunasi 84 unit apartemen yang telah dipesan oleh anggota Koapgi agar pesanan tak hangus.

Apabila 84 unit dilunasi, PT SJU menyebut bank dipastikan akan memberi fasilitas kredit pemilikan Apartemen (KPA). PT SJU menjamin dan memastikan bila dana pinjaman dari Koapgi segera dikembalikan setelah ada pencairan kredit pemilikan Apartemen (KPA) dari bank.

“Demi menyelamatkan kepentingan anggota maka Koapgi sejak Desember 2017 sampai Juni 2018 memberikan uang pinjaman kepada PT SJU melalui transfer,” katanya.

Meski bantuan keringanan telah di berikan Koapgi, PT SJU tak juga merealisasikan pembangunan apartemen tersebut. Belakangan diketahui kalau lahan pembangunan apartemen belum dibayar oleh PT SJU kepada Haji Agam Nugraha Subagdja selaku pemilik tanah pada 2017.

Hal ini terkuak dari keterangan Notaris yang menerangkan jika proses jual beli dua bidang tanah antara PT SJU dengan pihak penjual (Haji Agam Nugraha Subagdja) untuk SHM Nomor 477 dan SHM Nomor 478 telah dibatalkan.

“Atas hal tersebut maka kami mewakili Koapgi meminta kepada PT SJU untuk segera mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp24.780.183.488 karena Apartemen Sky High Tower hanya merupakan proyek bodong,” pungkasnya.

Kasus dugaan penipuan PT SJU sebelumnya dilaporkan Koapgi ke Polda Metro Jaya. Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Dirut PT SJU Herman Sumiati sebagai tersangka atas laporan Rimond Barkah Sukandi (Ketua Koapgi) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/5141/VIII/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 20 Agustus 2019.

Namun, pada 20 Juli 2020 terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/2028/VII/2020/Ditreskrimum yang menyatakan perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Pada Februari 2021, Koapgi juga mengirim surat permohonan keadilan hukum kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus yang menimpa ratusan awak pesawat Garuda Indonesia.

”Saya kirim surat tersebut pada tanggal 17 Februari 2021, perihal permohonan menuntut keadilan hukum terkait project fiktif Apartemen Sky High yang dijanjikan PT SJU akan dibangun,” kata Rimond Barkah kepada wartawan, Selasa 30 Maret 2021.

Tak berhenti di situ, Ketua Koapgi Barkah Sukandi mengadu ke Ombudsman pada 22 Desember 2021. Pengaduan itu ditindaklanjuti melalui Sidang Pleno Ombudsman pada 24 Januari 2022 diputuskan jika perkara dugaan penipuan pembangunan Apartemen Sky High oleh PT SJU mesti dilanjutkan dan kasus itu berlanjut hingga tahap persidangan di PN Tangerang.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2171 seconds (0.1#10.140)