PTUN Kabulkan Gugatan Warga soal Banjir, DPRD DKI: Jadikan Momentum Perbaikan
Sabtu, 19 Februari 2022 - 11:35 WIB
Pemprov DKI Jakarta dapat menjadikannya sebuah pelajaran berharga agar lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan secara serius, dan mendapat perhatian khusus agar warga tidak mengalami banjir kembali.
"Sebaiknya Pak Anies dan Pemprov DKI tidak perlu melawan putusan tersebut, karena bisa memperlama proses pengendalian banjir di wilayah itu, sehingga mengakibatkan masyarakat kembali menjadi korban," pungkasnya.
Sebagai informasi, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 yang mengabulkan dua gugatan (tuntutan) dari enam gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Dalam amar putusan, PTUN hanya mengabulkan dua yakni, mewajibkan Pemprov DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya menyampaikan, Pemprov DKI menghormati putusan PTUN yang mengabulkan dua dari enam gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin," kata Yayan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum. Serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir.
"Sebaiknya Pak Anies dan Pemprov DKI tidak perlu melawan putusan tersebut, karena bisa memperlama proses pengendalian banjir di wilayah itu, sehingga mengakibatkan masyarakat kembali menjadi korban," pungkasnya.
Sebagai informasi, putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT pada 15 Februari 2022 yang mengabulkan dua gugatan (tuntutan) dari enam gugatan yang dilayangkan oleh tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Dalam amar putusan, PTUN hanya mengabulkan dua yakni, mewajibkan Pemprov DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya menyampaikan, Pemprov DKI menghormati putusan PTUN yang mengabulkan dua dari enam gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
“Sebetulnya dua gugatan yang dikabulkan juga sudah dan masih dalam proses pengerjaan oleh Pemprov DKI. Tidak hanya itu, gugatan yang ditolak pun sebetulnya juga dalam proses pengerjaan secara rutin," kata Yayan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai tuntutan dari para penggugat yang pastinya dilakukan demi kemaslahatan dan kepentingan umum. Serta tentunya ini sudah sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun dan merehabilitasi infrastruktur pengendali banjir.
(thm)
tulis komentar anda