Omicron Melonjak, Kendaraan Tenaga Medis Bebas Ganjil Genap

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:41 WIB
Ganjil genap di 13 ruas Jakarta tidak berlaku bagi tenaga medis mulai Rabu (16/2/2022). Kebijakan itu berlaku bagi semua tenaga medis tanpa terkecuali. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Ganjil genap di 13 ruas Jakarta tidak berlaku bagi tenaga medis mulai Rabu (16/2/2022). Hal itu diumumkan dalam pamflet bergambar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Tertulis adanya pengecualian ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter. Syaratnya yakni dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan dan kartu anggota IDI.





Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan informasi tersebut. Sambodo mengatakan bahwa kebijakan itu berlaku mulai Rabu (16/2/2022).

"Iya berlaku mulai besok, kebijakan ganjil genap tidak berlaku bagi tenaga medis," ujar Sambodo dikonfirmasi Selasa (15/2/2022).

Sambodo mengatakan bahwa kebijakan itu berlaku bagi semua tenaga medis tanpa terkecuali. Baik tenaga medis dokter atau perawat yang bekerja sebagai petugas Covid-19 atau non Covid-19.



Kata Sambodo, apabila distop oleh petugas, maka tenaga medis dapat menunjukkan surat keterangan bekerja atau kartu ID "Kalau mereka distop sama polisi, tunjukin saja suratnya," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, kebijakan ini diambil melihat lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron. Maka itu, tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan pandemi diberikan dispensasi untuk bebas ganjil genap.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More