Begini Kronologis Chef Vicky Dihabisi di TPU Chober Jaksel
Senin, 14 Februari 2022 - 13:27 WIB
JAKARTA - Polisi menjelaskan tentang kronologis pembunuhan yang terjadi kepada Vicky F yang dihabisi nyawanya di TPU Chober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketiga pelaku yakni berinisial MYL (18), DR (22), dan LM (38).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pembunuhan itu terjadi di TPU Chober pada Kamis, 10 Februari kemarin pukul 05.30 WIB.
Aksi itu terjadi saat LM (38) merasa sakit hati terhadap korban pada awal Februari lalu hingga dia menyuruh tersangka DR dan MYL menghabisi nyawa korban.
”Saudari LM ini menyuruh saudara DR dan MYL dengan iming-iming uang untuk menghabisi korban,” katanya, Senin (14/2/2022).
Menurut dia, pelaku LM sebelumnya menjemput DR di rumahnya, kawasan Srengseng dan MYL di Cipondoh menggunakan mobil Terios warna hitam milik LM lalu menuju ke lokasi kejadian. Saat ketiga tersangka menunggu, tiba-tiba korban melintas di sekitaran TKP menggunakan sepeda motor.
”Disitulah kedua eksekutor ini melakukan aksinya yaitu dengan menghentikan korban. Pelaku DR dan MYL melakukan penusukan kepada korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut,” tuturnya.
Gunting itu, kata Zulpan, disiapkan oleh tersangka LM selaku otak pembunuhan. Korban ditusuk hingga tewas di lokasi kejadian dengan luka tusuk di perut. Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku DR dan MYL membawa sepeda motor Vicky.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340, KUHP junto Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pembunuhan itu terjadi di TPU Chober pada Kamis, 10 Februari kemarin pukul 05.30 WIB.
Aksi itu terjadi saat LM (38) merasa sakit hati terhadap korban pada awal Februari lalu hingga dia menyuruh tersangka DR dan MYL menghabisi nyawa korban.
”Saudari LM ini menyuruh saudara DR dan MYL dengan iming-iming uang untuk menghabisi korban,” katanya, Senin (14/2/2022).
Menurut dia, pelaku LM sebelumnya menjemput DR di rumahnya, kawasan Srengseng dan MYL di Cipondoh menggunakan mobil Terios warna hitam milik LM lalu menuju ke lokasi kejadian. Saat ketiga tersangka menunggu, tiba-tiba korban melintas di sekitaran TKP menggunakan sepeda motor.
”Disitulah kedua eksekutor ini melakukan aksinya yaitu dengan menghentikan korban. Pelaku DR dan MYL melakukan penusukan kepada korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut,” tuturnya.
Gunting itu, kata Zulpan, disiapkan oleh tersangka LM selaku otak pembunuhan. Korban ditusuk hingga tewas di lokasi kejadian dengan luka tusuk di perut. Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku DR dan MYL membawa sepeda motor Vicky.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340, KUHP junto Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(ams)
tulis komentar anda