Begini Cara Mengurus KTP Hilang di Jakarta dengan Mudah

Jum'at, 11 Februari 2022 - 19:11 WIB
1. Anda harus membuat surat keterangan kehilangan di kantor polisi setempat

2. Persiapkan berkas fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi KTP lama (Jika ada)

3. Bawa berkas-berkas yang telah disiapkan ke Dukcapil setempat

4. Isi formulir penerbitan baru E-KTP

5. Serahkan berkas persyaratan yang diperlukan (Surat keterangan kehilangan, fotokopi KK, formulir penerbitan E-KTP) kepada petugas.

6. Tunggu hingga proses pencetakan E-KTP anda selesai.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More