PT KAI Tertibkan 137 Bangunan Liar di Lintasan Stasiun Angke-Kampung Bandan
Jum'at, 11 Februari 2022 - 15:22 WIB
JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menertibkan ratusan bangunan liar di sekitar jalur kereta api antara Stasiun Angke hingga Stasiun Kampung Bandan dengan jarak 4,1 km, Jumat (11/2/2022). Penertiban bertujuan guna keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api.
"Penertiban dilakukan dengan menggandeng unsur kewilayahan setempat dan internal KAI sebanyak 200 personel. Sebanyak lebih dari 137 bangli ditertibkan dari lokasi yang mayoritas bangunan non permanen. Sebelumnya, PT KAI Daop 1 Jakarta telah memberikan sosialisasi kepada penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Antisipasi Banjir, Bekasi Mulai Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Daop 1 Jakarta juga menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing dan sampah untuk dibawa ke tempat pembuangan.
Eva menyebut bahwa penertiban sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Baca juga: Berperan Penting Tampung Air Resapan, Situ di Pamulang Terhimpit Bangunan Liar
Dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2021 PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasar Senen-Gang Sentiong.
Lihat Juga: Wacana Tarif KRL Naik Berbasis NIK, Ini 3 Hal yang Harusnya Diperbaiki Lebih Dulu oleh KAI Commuter
"Penertiban dilakukan dengan menggandeng unsur kewilayahan setempat dan internal KAI sebanyak 200 personel. Sebanyak lebih dari 137 bangli ditertibkan dari lokasi yang mayoritas bangunan non permanen. Sebelumnya, PT KAI Daop 1 Jakarta telah memberikan sosialisasi kepada penghuni bangunan untuk mengosongkan lokasi," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Antisipasi Banjir, Bekasi Mulai Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Daop 1 Jakarta juga menggunakan Kereta Luar Biasa (KLB) dengan rangkaian 20 gerbong datar untuk mengangkut puing-puing dan sampah untuk dibawa ke tempat pembuangan.
Eva menyebut bahwa penertiban sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178 yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Baca juga: Berperan Penting Tampung Air Resapan, Situ di Pamulang Terhimpit Bangunan Liar
Dia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2021 PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan kegiatan yang sama di jalur KA lintas Stasiun Tanah Abang-Duri dan Stasiun Pasar Senen-Gang Sentiong.
Lihat Juga: Wacana Tarif KRL Naik Berbasis NIK, Ini 3 Hal yang Harusnya Diperbaiki Lebih Dulu oleh KAI Commuter
(jon)
tulis komentar anda