Penyidikan Dihentikan, Berikut Fakta-fakta Fatimah Pengendara Kecelakaan Maut di Senen

Kamis, 10 Februari 2022 - 09:45 WIB
Mobil Camry milik Fatimah yang menabrak separator Busway di Senen, Jakarta Pusat. Foto: Tangkapan layar
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Fatimah atau Sis Zahra kader PSI sebagai tersangka. Fatimah merupakan pengemudi mobil Toyota Camry bernopol B-1102-NDY yang terbakar di Senen , Jakarta Pusat, Senin 7 Februari 2022 dini hari.

"Pertama adalah penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan Camry B-1102-NDY adalah saudari FI. Keyakinan penyidik tersebut didukung dengan beberapa alat bukti antara lain yang pertama hasil visum et repertum yang menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang paha kiri pada jenazah laki-laki," ujar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu 9 Februari 2022.

Hal tersebut, dikatakan Sambodo sesuai dengan hasil pemeriksaan barang bukti mobil sedan Camry tersebut menunjukkan pada bagian dashboard menjepit kursi sebelah kiri depan akibat menghantam separator jalan. Hal ini menyebabkan penumpang di kursi depan sebelah kiri mengalami patah tulang pada bagian paha.



Ia menyebutkan, dari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian saat mobil tersebut terbakar diduga laki-laki berada di sebelah kiri dan yang diduga perempuan berada di sebelah kursi pengemudi.

"Hanya saja mungkin dengan alasan etis foto dari jenazah yang ditemukandi kendaraan tersebut tidak dapat kami tampilkan. Selain itu kami menemukan barang-barang milik wanita antara lain tas wanita, sepatu wanita, dan lipstik merah semuanya berada di sisi kanan depan, di sisi pengemudi," beber Sambodo.



Dari berbagai fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa pengendara FI yang juga pemilik mobil tersebut sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.

"Penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian mana saudari F dijadikan tersangka dalam kasus lakalantas tesebut. Karena ini lakalantas tunggal, kemudian pengemudi nya adalah saudari F menyebabkan korban sodara NAK. Maka si pengemudi sodari F ini dijadikan sebagai tersangka," tuturnya.

Namun karena tersangka F yang menyebabkan kecelakaan tersebut menjadi korban dan meninggal dunia, Sambodo mengungkapkan kasus tersebut dihentikan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More