Penyidikan Dihentikan, Berikut Fakta-fakta Fatimah Pengendara Kecelakaan Maut di Senen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Fatimah atau Sis Zahra kader PSI sebagai tersangka. Fatimah merupakan pengemudi mobil Toyota Camry bernopol B-1102-NDY yang terbakar di Senen , Jakarta Pusat, Senin 7 Februari 2022 dini hari.
"Pertama adalah penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan Camry B-1102-NDY adalah saudari FI. Keyakinan penyidik tersebut didukung dengan beberapa alat bukti antara lain yang pertama hasil visum et repertum yang menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang paha kiri pada jenazah laki-laki," ujar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu 9 Februari 2022.
Hal tersebut, dikatakan Sambodo sesuai dengan hasil pemeriksaan barang bukti mobil sedan Camry tersebut menunjukkan pada bagian dashboard menjepit kursi sebelah kiri depan akibat menghantam separator jalan. Hal ini menyebabkan penumpang di kursi depan sebelah kiri mengalami patah tulang pada bagian paha.
Ia menyebutkan, dari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian saat mobil tersebut terbakar diduga laki-laki berada di sebelah kiri dan yang diduga perempuan berada di sebelah kursi pengemudi.
"Hanya saja mungkin dengan alasan etis foto dari jenazah yang ditemukandi kendaraan tersebut tidak dapat kami tampilkan. Selain itu kami menemukan barang-barang milik wanita antara lain tas wanita, sepatu wanita, dan lipstik merah semuanya berada di sisi kanan depan, di sisi pengemudi," beber Sambodo.
Dari berbagai fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa pengendara FI yang juga pemilik mobil tersebut sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.
"Penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian mana saudari F dijadikan tersangka dalam kasus lakalantas tesebut. Karena ini lakalantas tunggal, kemudian pengemudi nya adalah saudari F menyebabkan korban sodara NAK. Maka si pengemudi sodari F ini dijadikan sebagai tersangka," tuturnya.
Namun karena tersangka F yang menyebabkan kecelakaan tersebut menjadi korban dan meninggal dunia, Sambodo mengungkapkan kasus tersebut dihentikan.
"Karena tersangka Saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, terjadi kecelakaan tunggal sebuah mobil Camry B-1102-NDY menabrak separator Busway di Jalan Raya Pasar Senen Jakarta Pusat pada Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kendaraan mobil sedan Toyota Camry dengan nomor pelat polisi B-1102-NDY berjalan dari arah Selatan ke Utara di Jalan Raya Pasar Senen Wilayah sesampai nya di seberang Terminal Bus Senen menabrak separator Busway dan kemudian kendaraan tersebut terbakar.
Hal ini menyebabkan dua orang yang merupakan pengemudi dan penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka bakar. Belakangan diketahui bahwa identitas keduanya, sang penumpang merupakan anggota Polri dan anak pejabat daerah dan si pengemudi adalah anggota partai politik.
Penumpang dalam mobil tersebut yakni putra dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma dan pengemudi mobil adalah seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah Az Zahra atau Sis Zahra.
"Pertama adalah penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan Camry B-1102-NDY adalah saudari FI. Keyakinan penyidik tersebut didukung dengan beberapa alat bukti antara lain yang pertama hasil visum et repertum yang menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang paha kiri pada jenazah laki-laki," ujar Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu 9 Februari 2022.
Hal tersebut, dikatakan Sambodo sesuai dengan hasil pemeriksaan barang bukti mobil sedan Camry tersebut menunjukkan pada bagian dashboard menjepit kursi sebelah kiri depan akibat menghantam separator jalan. Hal ini menyebabkan penumpang di kursi depan sebelah kiri mengalami patah tulang pada bagian paha.
Ia menyebutkan, dari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian saat mobil tersebut terbakar diduga laki-laki berada di sebelah kiri dan yang diduga perempuan berada di sebelah kursi pengemudi.
"Hanya saja mungkin dengan alasan etis foto dari jenazah yang ditemukandi kendaraan tersebut tidak dapat kami tampilkan. Selain itu kami menemukan barang-barang milik wanita antara lain tas wanita, sepatu wanita, dan lipstik merah semuanya berada di sisi kanan depan, di sisi pengemudi," beber Sambodo.
Dari berbagai fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa pengendara FI yang juga pemilik mobil tersebut sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.
"Penyidik menyimpulkan bahwa saudari F sebagai pengemudi, dengan demikian mana saudari F dijadikan tersangka dalam kasus lakalantas tesebut. Karena ini lakalantas tunggal, kemudian pengemudi nya adalah saudari F menyebabkan korban sodara NAK. Maka si pengemudi sodari F ini dijadikan sebagai tersangka," tuturnya.
Namun karena tersangka F yang menyebabkan kecelakaan tersebut menjadi korban dan meninggal dunia, Sambodo mengungkapkan kasus tersebut dihentikan.
"Karena tersangka Saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, terjadi kecelakaan tunggal sebuah mobil Camry B-1102-NDY menabrak separator Busway di Jalan Raya Pasar Senen Jakarta Pusat pada Senin 7 Februari 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
Kendaraan mobil sedan Toyota Camry dengan nomor pelat polisi B-1102-NDY berjalan dari arah Selatan ke Utara di Jalan Raya Pasar Senen Wilayah sesampai nya di seberang Terminal Bus Senen menabrak separator Busway dan kemudian kendaraan tersebut terbakar.
Hal ini menyebabkan dua orang yang merupakan pengemudi dan penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka bakar. Belakangan diketahui bahwa identitas keduanya, sang penumpang merupakan anggota Polri dan anak pejabat daerah dan si pengemudi adalah anggota partai politik.
Penumpang dalam mobil tersebut yakni putra dari Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, AKP Novandi Arya Kharisma dan pengemudi mobil adalah seorang kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Fatimah Az Zahra atau Sis Zahra.
(mhd)