Jakarta PPKM Level 3, Anies: Pasar Swalayan dan PKL Beroperasi hingga Pukul 21.00 WIB

Rabu, 09 Februari 2022 - 14:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: @aniesbaswedan
JAKARTA - DKI Jakarta kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa sektor kebutuhan sehari-hari mulai dari Supermarket hingga Pedagang Kaki Lima ( PKL ) dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 60 persen.

"Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 60% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).

Dia menambahkan, untuk pasar swalayan para pengunjung diharuskan menggunakan PeduliLindungi. Bagi warga yang belum divaksin, kata dia, segera vaksinasi Covid-19.



“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021. Serta hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," katanya.

Anies juga mengatakan, PKL bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Namun, dia meminta, agar semua masyarakat mematuhi protokol kesehatan (Prokes).

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambahnya.

Kemudian apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan ketat saat PPKM level 3.

"Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

"Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tuturnya.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More